Sekeluarga Ditemukan Meninggal

BREAKING NEWS : Hari Ini, Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Jalani Sidang Vonis

Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa saat duduk di kursi pesakitan, di PN Mungkid, Magelang Kamis (8/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang , pada Kamis (8/6/2023).

Pembacaan sidang vonis ini dibuka sekira pukul 09.00 WIB oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Adapun, terdakwa memakai kemeja putih dan celana hitam tampak fokus mendengarkan kronologi pembunuhan yang dibacakan oleh para hakim.

Dalam pembacaan sidang vonis tersebut, para hakim dan hakim anggota dengan runtut membacakan kronologi pembunuhan sadis tersebut.

Termasuk alasan Dhio Daffa membeli zat sianida di toko online.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (11/5/2023).

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto.

Dia menilai, tuntutan tersebut diberikan karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Yakni, melakukan perbuatan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa kedua orang tua dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).

"Di mana, berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan racun yang mematikan, jenis sianida. Yang sengaja dibeli terdakwa secara online. Setelah itu, terdakwa mencoba meracuni keluarganya dengan racun tersebut yang dicampur dengan es dawet, pada Rabu (23/11/2022). Namun, percobaan pertama gagal, korban tidak meninggal dunia. Kemudian, terdakwa mencoba lagi pada Senin (28/11/2022) dengan menambah dosis racun hingga menghilangkan nyawa keluarga kandungnya tersebut,"ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved