Sekeluarga Ditemukan Meninggal
BREAKING NEWS : Hari Ini, Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Jalani Sidang Vonis
Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang , pada Kamis (8/6/2023).
Pembacaan sidang vonis ini dibuka sekira pukul 09.00 WIB oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Adapun, terdakwa memakai kemeja putih dan celana hitam tampak fokus mendengarkan kronologi pembunuhan yang dibacakan oleh para hakim.
Dalam pembacaan sidang vonis tersebut, para hakim dan hakim anggota dengan runtut membacakan kronologi pembunuhan sadis tersebut.
Termasuk alasan Dhio Daffa membeli zat sianida di toko online.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa, pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (11/5/2023).
Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto.
Dia menilai, tuntutan tersebut diberikan karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Yakni, melakukan perbuatan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa kedua orang tua dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).
"Di mana, berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan racun yang mematikan, jenis sianida. Yang sengaja dibeli terdakwa secara online. Setelah itu, terdakwa mencoba meracuni keluarganya dengan racun tersebut yang dicampur dengan es dawet, pada Rabu (23/11/2022). Namun, percobaan pertama gagal, korban tidak meninggal dunia. Kemudian, terdakwa mencoba lagi pada Senin (28/11/2022) dengan menambah dosis racun hingga menghilangkan nyawa keluarga kandungnya tersebut,"ungkapnya. ( Tribunjogja.com )
Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
![]() |
---|
Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.