Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang

Dhio adalah terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang. terdakwa tidak melakukan banding karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). 

Tribunjogja.com Magelang - Dhio Daffa (22) tidak akan mengajukan banding alias menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup. Dhio adalah terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mungkid melalui Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari setelah menyatakan atas vonis seumur hidup, pada Kamis (8/6/2023).

Penasihat hukum terdakwa, Satria Budi mengatakan, sehingga tepat hari ini Kamis (15/6/2023) atau 7 hari setelah vonis terdakwa Dhio Daffa tidak akan banding.

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan.

“Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” katanya Kamis (15/6/2023).

Dhio Daffa pembunuh satu keluarga di Magelang divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Dhio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya sendiri dengan menggunakan racun sianida
Dhio Daffa pembunuh satu keluarga di Magelang divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Dhio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya sendiri dengan menggunakan racun sianida (Tribunjogja/Muhammad Fauziarakhman)

Adapun, lanjut dia, alasan daripada terdakwa tidak melakukan banding karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Jadi alasan dia ingin mempertanggungjawabkan apa yang telah dia jalani atau lakukan dalam pembunuhan. Dia menyatakan menerima,” tuturnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, akan melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio Daffa terkait barang bukti berupa mobil Toyota Yaris.

Di mana, dalam  tuntutan jaksa penuntut umum mobil Toyota Yaris  menjadi salah satu barang bukti  itu, agar  dirampas atau dikembalikan ke negara.

Tetapi, dalam putusan majelis hakim mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa. 

“Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” terangnya.

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Magelang

Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang didalangi terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22) memasuki tahap pemanggilan saksi.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang didalangi terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22) memasuki tahap pemanggilan saksi. (TribunJogja.com Nanda Sagita Ginting)

Dhio Daffa Swadilla atau DDS (22) tersangka pembunuh tiga anggota keluarganya sendiri itu akhirnya diperlihatkan kepada publik oleh Polresta Magelang dalam konferensi pers di Ruang Media, Selasa (06/12/2022).

Kemunculan Dhio di depan publik ini merupakan yang pertama kali setelah sepekan kasus pembunuhan yang menyebabkan tiga orang  di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Senin (28/11/2022) lalu.

Pemuda berkepala plontos itupun digiring oleh satuan polisi menuju tempat konferensi pers.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved