Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding

Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa (22) tidak akan mengajukan banding alias menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa saat menjalani proses persidangan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,MAGELANG - Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang , Dhio Daffa  (22) tidak akan mengajukan banding alias menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mungkid melalui Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari setelah menyatakan atas vonis seumur hidup, pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Satria Budi mengatakan, sehingga tepat hari ini Kamis (15/6/2023) atau 7 hari setelah vonis terdakwa Dhio Daffa tidak akan banding.

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” katanya Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim

Adapun, lanjut dia, alasan daripada terdakwa tidak melakukan banding karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Jadi alasan dia ingin mempertanggungjawabkan apa yang telah dia jalani atau lakukan dalam pembunuhan. Dia menyatakan menerima,” tuturnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, akan melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio Daffa terkait barang bukti berupa mobil Toyota Yaris.

Di mana, dalam  tuntutan jaksa penuntut umum mobil Toyota Yaris  menjadi salah satu barang bukti  itu, agar  dirampas atau dikembalikan ke negara.

Tetapi, dalam putusan majelis hakim mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa. 

“Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved