Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa (22) tidak akan mengajukan banding alias menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM,MAGELANG - Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang , Dhio Daffa (22) tidak akan mengajukan banding alias menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mungkid melalui Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari setelah menyatakan atas vonis seumur hidup, pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Satria Budi mengatakan, sehingga tepat hari ini Kamis (15/6/2023) atau 7 hari setelah vonis terdakwa Dhio Daffa tidak akan banding.
“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” katanya Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim
Adapun, lanjut dia, alasan daripada terdakwa tidak melakukan banding karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahannya.
“Jadi alasan dia ingin mempertanggungjawabkan apa yang telah dia jalani atau lakukan dalam pembunuhan. Dia menyatakan menerima,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, akan melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio Daffa terkait barang bukti berupa mobil Toyota Yaris.
Di mana, dalam tuntutan jaksa penuntut umum mobil Toyota Yaris menjadi salah satu barang bukti itu, agar dirampas atau dikembalikan ke negara.
Tetapi, dalam putusan majelis hakim mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
“Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” terangnya. ( Tribunjogja.com )
Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
![]() |
---|
Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
![]() |
---|
Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.