Tambang Ilegal Merapi
Bareskrim Polri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi
Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi. Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sabtu (1/11/2025).
Jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, bukan medan yang mudah dilalui.
Jalan menanjak, berbatu, dan licin kala hujan menjadi tantangan pertama.
Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.
Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang.
Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.
Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi. Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.
Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.
Selain itu juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi gabungan itu, tim dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan kegiatan tambang ilegal itu telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.
“Sore ini kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.