Tambang Ilegal Merapi
Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Bareskrim Polri mengungkap 36 titik tambang pasir ilegal di kawasan TNGM Magelang. Sedikitnya 312 Hektare lahan TNGM Rusak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun karena pelaku tak setor pajak ke pemerintah.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan bahwa kegiatan tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan taman nasional, dengan luasan area bekas bukaan lahan akibat tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.
“Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional,” ujar Irhamni.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan sebagai alat angkut pasir.
Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Irhamni mengungkapkan bahwa selain aktivitas tambang ilegal di 36 titik, pihaknya juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil penambangan tersebut.
Depo-depo tersebut tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Tak Setor Pajak ke Pemerintah
Adapun nilai perputaran uang dari kegiatan tambang liar itu diperkirakan mencapai Rp3 triliun, tanpa ada setoran pajak maupun kewajiban lain kepada pemerintah.
“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujarnya.
Aktivitas penambangan pasir ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan kerusakan lingkungan, terlebih karena kegiatan tersebut berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal, terutama di kawasan konservasi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat atau pelaku usaha agar mengurus izin resmi sesuai tata ruang dan peraturan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas penambangan.
| Potensi Hujan Lebat Angin Kencang di Yogyakarta Terjadi Siang dan Malam |
|
|---|
| SERIE A: Rating Pemain Juventus Saat Bangkit Bersama Spalletti |
|
|---|
| Kelok 18 JJLS Parangtritis–Girijati Magnet Baru Selatan Yogyakarta |
|
|---|
| Doa Katolik untuk Anggota Keluarga yang Telah Meninggal |
|
|---|
| Kisah Avis Haris dan Kedai Kopi Punk Ala Rich Yogya yang Sarat Filosofi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.