Lapor Pelanggaran Perda ke Satpol PP Magelang Lewat Aplikasi SIAGA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang meluncurkan aplikasi SIAGA

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM
Petugas Satpol PP Magelang 

Satpol PP Magelang Kembangkan Aplikasi SIAGA, Aduan Masyarakat Kini Lebih Mudah dan Terpantau

 


TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang meluncurkan aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Penindakan Pelanggaran Perda dan Perkada Kabupaten Magelang) sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman wilayah.

 


Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menyampaikan, aplikasi SIAGA merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang, khususnya untuk mewujudkan Sapta Cipta Bupati Magelang yang kelima.

 


“Apapun aduan masyarakat harus bisa diselesaikan. Komitmen kita bersama untuk membentuk SIAGA ini akan terus kita rawat dan kembangkan. Ini menjadi bentuk dukungan nyata kepada Bupati Magelang dalam rangka mewujudkan Sapta Cipta beliau yang kelima,” ujar Labbaika Nugroho.

 

Ia melanjutkan, SIAGA merupakan inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam menangani laporan masyarakat.

 


Melalui sistem ini, setiap aduan atau laporan pelanggaran Perda dan Perkada akan langsung diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP sesuai prosedur.

 


Masyarakat cukup memindai barcode yang telah disediakan untuk menyampaikan laporan melalui ponsel. 

 


Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan aduan secara langsung melalui sistem.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved