Tambang Ilegal Merapi
BTNGM Pulihkan Lahan Rusak Akibat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang
Total luas lahan rusak di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi akibat tambang ilegal per Oktober 2025 mencapai 312,497 hektare.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) akan memulai upaya pemulihan ekosistem di wilayah terdampak aktivitas tambang pasir ilegal
- Total luas lahan rusak di kawasan Taman Nasional mencapai 312,497 hektare per Oktober 2025
- Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Merapi, tepatnya di wilayah Kecamatan Srumbung
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) akan memulai upaya pemulihan ekosistem di wilayah yang terdampak aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Dari hasil pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025, total luas lahan rusak di kawasan Taman Nasional mencapai 312,497 hektare.
Kerusakan itu tersebar di dua wilayah, yakni Resort Srumbung seluas 251,47 hektare dan Resort Dukun seluas 61,027 hektare.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan kerusakan tersebut dan mendapat arahan untuk segera melakukan pemulihan ekosistem.
“Tahun ini juga Alhamdulillah kami mendapatkan dana untuk penanaman sekitar 50-an hektar dulu di blok Sentong, Kecamatan Dukun,” ujar Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, kawasan Blok Sentong merupakan bekas area tambang yang telah ditinggalkan para penambang karena dianggap tidak lagi ekonomis.
Kondisi di lokasi itu kini dipenuhi bongkahan tanah dan lubang-lubang galian yang mengganggu sumber air bersih masyarakat di bawahnya.
“Jadi, mungkin ya, mungkin pasirnya kurang ekonomis, kurang bagus. Akhirnya mereka meninggalkan kerusakan di situ, berupa bongkahan-bongkahan tanah yang yang berantakan yang akhirnya kemarin merusak sumber mata air karena hujan dan terbawa airnya lumpur tanah itu. Dan itu mengganggu mata air atau mengganggu saluran air bersih dari masyarakat di bawahnya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah
BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman tersebut.
Langkah ini dilakukan agar warga turut menjaga hasil rehabilitasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami sudah komunikasi dengan masyarakat. Nanti penanaman InsyaAllah akan melibatkan warga sekitar, terutama yang tinggal di luar kawasan untuk membantu penanaman ini,” ucapnya.
Untuk lahan rusak lainnya, terutama di wilayah Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa direhabilitasi tahun depan.
Diungkap Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Merapi, tepatnya di wilayah Kecamatan Srumbung. Nilai transaksi dalam aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Hasil penelusuran menunjukkan kerusakan terbesar berada di jalur antara Kalibata, Mori, hingga Kaliputih, yang masuk dalam kawasan Kecamatan Srumbung.
BTNGM saat ini juga tengah menunggu rapat lanjutan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk membahas langkah-langkah strategis penanganan berikutnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.