Tambang Ilegal Merapi
Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi, Magelang. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal hingga pemilik lahan dan depo pasir.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang yang merusak kawasan konservasi tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, WW, dan DA.
Dua di antaranya merupakan pemodal dan pemilik alat berat, sementara satu lainnya berperan sebagai pemilik lahan serta armada depo pasir.
“Sudah (ada tersangka). Tiga orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dalam pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).
Menurut Irhamni, tersangka AP merupakan pemilik dua ekskavator yang berperan sebagai pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir.
Sementara WW diketahui memiliki empat ekskavator dan juga berperan sebagai pemodal serta turut menikmati hasil dari penjualan pasir.
“Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” jelasnya.
Adapun tersangka ketiga, DA, merupakan pemilik lahan sekaligus armada depo pasir.
Ia juga diduga menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir di depo tersebut.
Tersangka DA disangka melanggar Pasal 161 UU Minerba.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Dijerat Pasal UU Minerba
Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Informasi resminya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 di situs JDIH Kementerian ESDM.
Berikut penjelasan:
| BTNGM Pulihkan Lahan Rusak Akibat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang |
|
|---|
| Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.