Tambang Ilegal Merapi

Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu 

Ringkasan Berita:
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi, Magelang. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal hingga pemilik lahan dan depo pasir.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang yang merusak kawasan konservasi tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, WW, dan DA. 

Dua di antaranya merupakan pemodal dan pemilik alat berat, sementara satu lainnya berperan sebagai pemilik lahan serta armada depo pasir.

“Sudah (ada tersangka). Tiga orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dalam pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Irhamni, tersangka AP merupakan pemilik dua ekskavator yang berperan sebagai pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. 

Sementara WW diketahui memiliki empat ekskavator dan juga berperan sebagai pemodal serta turut menikmati hasil dari penjualan pasir.

“Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” jelasnya.

Adapun tersangka ketiga, DA, merupakan pemilik lahan sekaligus armada depo pasir. 

Ia juga diduga menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir di depo tersebut.

Tersangka DA disangka melanggar Pasal 161 UU Minerba.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Dijerat Pasal UU Minerba

TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025)
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 

Informasi resminya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 di situs JDIH Kementerian ESDM.

Berikut penjelasan:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved