Tambang Ilegal Merapi
Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Untuk lahan rusak lainnya, terutama di wilayah Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa direhabilitasi tahun depan.
Gerebek Tambang Pasir Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Nilai transaksi aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Bisa bayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujarnya.
Hasil penelusuran menunjukkan kerusakan paling parah terjadi di jalur antara Kalibata, Mori, hingga Kaliputih, yang seluruhnya masuk dalam kawasan Kecamatan Srumbung.
Pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menyebut kerusakan lahan akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi itu mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. (tro)
| BTNGM Pulihkan Lahan Rusak Akibat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang |
|
|---|
| Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.