Tambang Ilegal Merapi

Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu 


Untuk lahan rusak lainnya, terutama di wilayah Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa direhabilitasi tahun depan. 

Gerebek Tambang Pasir Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). 

Nilai transaksi aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

"Bisa bayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujarnya.

Hasil penelusuran menunjukkan kerusakan paling parah terjadi di jalur antara Kalibata, Mori, hingga Kaliputih, yang seluruhnya masuk dalam kawasan Kecamatan Srumbung.

Pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menyebut kerusakan lahan akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi itu mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved