Tambang Ilegal Merapi

Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu 
Ringkasan Berita:
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi, Magelang. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal hingga pemilik lahan dan depo pasir.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang yang merusak kawasan konservasi tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, WW, dan DA. 

Dua di antaranya merupakan pemodal dan pemilik alat berat, sementara satu lainnya berperan sebagai pemilik lahan serta armada depo pasir.

“Sudah (ada tersangka). Tiga orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dalam pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Irhamni, tersangka AP merupakan pemilik dua ekskavator yang berperan sebagai pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. 

Sementara WW diketahui memiliki empat ekskavator dan juga berperan sebagai pemodal serta turut menikmati hasil dari penjualan pasir.

“Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” jelasnya.

Adapun tersangka ketiga, DA, merupakan pemilik lahan sekaligus armada depo pasir. 

Ia juga diduga menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir di depo tersebut.

Tersangka DA disangka melanggar Pasal 161 UU Minerba.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Dijerat Pasal UU Minerba

TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025)
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 

Informasi resminya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 di situs JDIH Kementerian ESDM.

Berikut penjelasan:

Pasal 161 merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Secara umum, Pasal 161 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan Mineral atau Batubara yang bukan dari pemegang izin resmi, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

Tujuannya adalah untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas dalam rantai kegiatan pertambangan serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. 

Lahan Rusak 312,497 Hektare

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) akan memulai upaya pemulihan ekosistem di wilayah yang terdampak aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025, total luas lahan rusak di kawasan Taman Nasional mencapai 312,497 hektare. 

Kerusakan itu tersebar di dua wilayah, yakni Resort Srumbung seluas 251,47 hektare dan Resort Dukun seluas 61,027 hektare.

Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan kerusakan tersebut dan mendapat arahan untuk segera melakukan pemulihan ekosistem.

“Tahun ini juga Alhamdulillah kami mendapatkan dana untuk penanaman sekitar 50-an hektar dulu di blok Sentong, Kecamatan Dukun,” ujar Wahyudi, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, kawasan Blok Sentong merupakan bekas area tambang yang telah ditinggalkan para penambang karena dianggap tidak lagi ekonomis. 

Kondisi di lokasi itu kini dipenuhi bongkahan tanah dan lubang-lubang galian yang mengganggu sumber air bersih masyarakat di bawahnya.

“Jadi, mungkin ya, mungkin pasirnya kurang ekonomis, kurang bagus. Akhirnya mereka meninggalkan kerusakan di situ, berupa bongkahan-bongkahan tanah yang yang berantakan yang akhirnya kemarin merusak sumber mata air karena hujan dan terbawa airnya lumpur tanah itu. Dan itu mengganggu mata air atau mengganggu saluran air bersih dari masyarakat di bawahnya," ujarnya.

BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman tersebut. Langkah ini dilakukan agar warga turut menjaga hasil rehabilitasi yang dilakukan pemerintah.

“Kami sudah komunikasi dengan masyarakat. Nanti penanaman InsyaAllah akan melibatkan warga sekitar, terutama yang tinggal di luar kawasan untuk membantu penanaman ini,” ucapnya.


Untuk lahan rusak lainnya, terutama di wilayah Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa direhabilitasi tahun depan. 

Gerebek Tambang Pasir Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). 

Nilai transaksi aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

"Bisa bayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujarnya.

Hasil penelusuran menunjukkan kerusakan paling parah terjadi di jalur antara Kalibata, Mori, hingga Kaliputih, yang seluruhnya masuk dalam kawasan Kecamatan Srumbung.

Pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menyebut kerusakan lahan akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi itu mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved