Berita Magelang

Kades di Magelang Didorong Manfaatkan Tanda Tangan Elektronik untuk Percepat Pelayanan

Dinas Kominfo Magelang dorong kepala desa gunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk percepat layanan publik. Baru 51 dari 372 desa terdaftar.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
BIMTEK: Kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Penggunaan TTE bagi Perangkat Desa di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:Dinas Kominfo Magelang dorong kepala desa gunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk percepat layanan publik. Baru 51 dari 372 desa terdaftar. Target rampung pertengahan November 2025.

 

TRIBUNJOGJA.COM MAGELANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang terus mendorong percepatan transformasi digital di tingkat pemerintahan desa. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memfasilitasi pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE) bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, menyampaikan bahwa penerapan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari upaya memudahkan layanan administrasi publik di era digital, terutama bagi para kepala desa yang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi.

“Kami menyiapkan diri karena saat ini hampir seluruh surat keluar di lingkungan Pemkab Magelang sudah menggunakan sistem digital. Dengan tanda tangan elektronik, pelayanan tidak akan terganggu meskipun kepala desa sedang berada di luar kota atau memiliki kegiatan lain,” ujar Budi Daryanto dalam kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Penggunaan TTE bagi Perangkat Desa di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik akan mempermudah berbagai urusan administratif, termasuk pengiriman surat antarinstansi yang kini bisa dilakukan tanpa jasa kurir atau tatap muka langsung.

“Cukup dengan sistem elektronik, surat bisa dikirim secara resmi tanpa harus dikirim secara fisik. Ini juga sah secara hukum dan diakui oleh semua instansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penerapan sistem digital ini sejalan dengan arahan Bupati Magelang untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam program rawat inap gratis kelas III di rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Dengan sistem tanda tangan elektronik, kepala desa tetap bisa melayani permohonan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) meskipun sedang tidak di tempat. Jadi, pelayanan masyarakat tidak perlu tertunda,” tambahnya.

UGR Tol Jogja-Bawen di Magelang Cair: 23 Ahli Waris Kompak Hadir di Candiretno

Target Sertifikasi TTE untuk Seluruh Desa

Hingga saat ini, dari total 372 desa di Kabupaten Magelang, baru 51 kepala desa yang telah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik. 

Diskominfo menargetkan seluruh kepala desa sudah terdaftar paling lambat pertengahan November ini.

“Kami ingin seluruh kepala desa segera memiliki sertifikat TTE agar program-program yang sudah berbasis digital bisa segera berjalan optimal,” tegas Budi.

Selain kepala desa, pihaknya juga mendorong para camat untuk mulai menggunakan tanda tangan elektronik agar rantai administrasi pemerintahan semakin efisien dan transparan.

Kegiatan pendaftaran TTE dilakukan secara serentak di beberapa lokasi untuk mempercepat proses aktivasi. Setiap kepala desa difasilitasi langsung oleh tim Diskominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan legalitas sertifikat yang diterbitkan.

“Kami mohon kesabaran para kepala desa karena proses aktivasi membutuhkan waktu sekitar setengah jam per orang. Namun setelah itu, semua akan jauh lebih mudah,” pungkas Budi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved