Tol Jogja Bawen

UGR Tol Jogja-Bawen di Magelang Cair: 23 Ahli Waris Kompak Hadir di Candiretno

Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen di Magelang senilai Rp 1,4 miliar

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja.com
PEMBANGUNAN JALAN TOL: Pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen bergerak dari dua arah. Tol Jogja-Bawen dari arah Jogja dan Tol Jogja-Bawen dari arah Semarang. 

Ringkasan Berita:Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen di Magelang senilai Rp 1,4 miliar. Mereka datang dari berbagai daerah untuk menyelesaikan proses waris yang berlangsung hampir tiga tahun.

 

Tribunjogja.com Magelang -- Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (5/11/2025).

Tanah warisan mereka di Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, seluas 1.565 meter persegi diganti senilai sekitar Rp 1,4 miliar.

Mereka datang dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Lampung, Tangerang, Klaten dan Magelang. 

Kekompakan Keluarga Besar Hadiri Pencairan UGR

Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025)
Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Menurut Asih Purnamasari (32), salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga, tanah tersebut merupakan peninggalan dari almarhum Joyo Sudarmo yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Asri Yati. 

Namun, karena Asri Yati meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, hak atas tanah itu pun kembali kepada seluruh ahli waris keluarga besar.

“Ini kebetulan ahli waris itu dari simbah, atas nama Joyo Sudarmo. Ya, terus kemudian diberikan ke anak atas nama Asri Yati." 

"Kemudian Asri Yati itu meninggal. Dia tidak punya anak dan tidak berkeluarga. Sehingga ketika terkena tol ini semua kembali ke ahli waris,” kata Asih, Rabu (5/11/2025).

Proses Verifikasi Data Waris Memakan Waktu Tiga Tahun

Ia menyebut, perjuangan keluarganya untuk bisa mencairkan UGR tersebut tidak mudah. 

Prosesnya memakan waktu hampir tiga tahun karena harus melewati beberapa kali revisi data. 

“Tidak hanya satu dua tahun ya. Karena revisi data terus, itu kurang lebih hampir ada tiga tahun untuk perjuangan yang sangat luar biasa sampai detik hari ini,” ujarnya.

Setelah dana cair, seluruh ahli waris sudah sepakat untuk membaginya secara bersama. 

“Iya berarti 23 orang,” kata Asih.

Asih menuturkan, Asri Yati memiliki sembilan saudara, namun seluruhnya telah meninggal dunia. 

Karena itu, hak atas tanah berpindah ke generasi berikutnya, yaitu para keponakan dan cucu. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved