Tambang Ilegal Merapi
Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Pasal 161 merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Secara umum, Pasal 161 menyatakan bahwa:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan Mineral atau Batubara yang bukan dari pemegang izin resmi, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Tujuannya adalah untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas dalam rantai kegiatan pertambangan serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Lahan Rusak 312,497 Hektare
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) akan memulai upaya pemulihan ekosistem di wilayah yang terdampak aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Dari hasil pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025, total luas lahan rusak di kawasan Taman Nasional mencapai 312,497 hektare.
Kerusakan itu tersebar di dua wilayah, yakni Resort Srumbung seluas 251,47 hektare dan Resort Dukun seluas 61,027 hektare.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan kerusakan tersebut dan mendapat arahan untuk segera melakukan pemulihan ekosistem.
“Tahun ini juga Alhamdulillah kami mendapatkan dana untuk penanaman sekitar 50-an hektar dulu di blok Sentong, Kecamatan Dukun,” ujar Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, kawasan Blok Sentong merupakan bekas area tambang yang telah ditinggalkan para penambang karena dianggap tidak lagi ekonomis.
Kondisi di lokasi itu kini dipenuhi bongkahan tanah dan lubang-lubang galian yang mengganggu sumber air bersih masyarakat di bawahnya.
“Jadi, mungkin ya, mungkin pasirnya kurang ekonomis, kurang bagus. Akhirnya mereka meninggalkan kerusakan di situ, berupa bongkahan-bongkahan tanah yang yang berantakan yang akhirnya kemarin merusak sumber mata air karena hujan dan terbawa airnya lumpur tanah itu. Dan itu mengganggu mata air atau mengganggu saluran air bersih dari masyarakat di bawahnya," ujarnya.
BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman tersebut. Langkah ini dilakukan agar warga turut menjaga hasil rehabilitasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami sudah komunikasi dengan masyarakat. Nanti penanaman InsyaAllah akan melibatkan warga sekitar, terutama yang tinggal di luar kawasan untuk membantu penanaman ini,” ucapnya.
| BTNGM Pulihkan Lahan Rusak Akibat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang |
|
|---|
| Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.