Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman akhirnya menjalani sidang vonis

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa (baju putih), pembunuh satu keluarga di Magelang seusai mendengar vonis hakim, Kamis (8/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).

Terdakwa Dhio Daffa hadir di ruang sidang sekira pukul 09.00 WIB.

Dia memakai baju lengan panjang warna putih, celana hitam, kali ini tidak ada peci di atas kepala plontosnya. 

Baca juga: KEBAKARAN Gudang Kayu di Mantrijeron Kota Yogyakarta, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Saat memasuki ruang sidang, sekilas ekspresi wajah terdakwa tampak datar saja.

Terdakwa langsung menduduki kursi pesakitan tempat di mana akan mendengarkan nasib hidupnya ke depan.

Sekitar pukul 09.10 WIB, hakim pun memulai membacakan keterangan saksi.

Ada 14 saksi yang dimintai keterangan atas kasus ini, meliputi paman kandung terdakwa, asisten rumah tangga terdakwa, pacar terdakwa, pemilik toko online tempat terdakwa membeli sianida, hingga kurir yang mengantarkan paket racun tersebut.

Saat hakim membacakan keterangan daripada saksi, kepala Dhio Daffa tegak, matanya lurus menatap ke arah hakim.

Dirinya pun tampak tenang mendengarkan rentetan kronologi  terjadinya pembunuhan sadis itu. 

Saat tiba hakim memutuskan vonis, sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa diminta berdiri oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit atau pemimpin sidang.

Ketua majelis hakim, Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya.

Yakni, ayah, ibu, dan kakak kandungnya yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Choirunisa.

Sehingga, menetapkan terdakwa hukuman seumur hidup. 

"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup," ujarnya saat pembacaan sidang vonis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved