Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman akhirnya menjalani sidang vonis
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).
Terdakwa Dhio Daffa hadir di ruang sidang sekira pukul 09.00 WIB.
Dia memakai baju lengan panjang warna putih, celana hitam, kali ini tidak ada peci di atas kepala plontosnya.
Baca juga: KEBAKARAN Gudang Kayu di Mantrijeron Kota Yogyakarta, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Saat memasuki ruang sidang, sekilas ekspresi wajah terdakwa tampak datar saja.
Terdakwa langsung menduduki kursi pesakitan tempat di mana akan mendengarkan nasib hidupnya ke depan.
Sekitar pukul 09.10 WIB, hakim pun memulai membacakan keterangan saksi.
Ada 14 saksi yang dimintai keterangan atas kasus ini, meliputi paman kandung terdakwa, asisten rumah tangga terdakwa, pacar terdakwa, pemilik toko online tempat terdakwa membeli sianida, hingga kurir yang mengantarkan paket racun tersebut.
Saat hakim membacakan keterangan daripada saksi, kepala Dhio Daffa tegak, matanya lurus menatap ke arah hakim.
Dirinya pun tampak tenang mendengarkan rentetan kronologi terjadinya pembunuhan sadis itu.
Saat tiba hakim memutuskan vonis, sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa diminta berdiri oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit atau pemimpin sidang.
Ketua majelis hakim, Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya.
Yakni, ayah, ibu, dan kakak kandungnya yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Choirunisa.
Sehingga, menetapkan terdakwa hukuman seumur hidup.
"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup," ujarnya saat pembacaan sidang vonis.
Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.