Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman akhirnya menjalani sidang vonis

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa (baju putih), pembunuh satu keluarga di Magelang seusai mendengar vonis hakim, Kamis (8/6/2023) 

Mendengar vonis tersebut, reaksi dan mimik wajah terdakwa Dhio Daffa sama seperti pertama kali memasuki ruang sidang , dia tampak tenang.

Terdakwa tidak menangis seusai mendengar vonis hakim tersebut.

Setelah pembacaan vonis itu, hakim pun mempersilakan Dhio Daffa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Terdakwa pun langsung beranjak dari tempat duduk menuju meja penasihat hukum.

Dalam kesempatan itu, pihak Penasihat Hukum meminta waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya.

Permintaan tersebut pun diamini oleh pemimpin sidang.

Seusai konsultasi dan pembacaan vonis, hakim pun menutup jalannya sidang.

Terdakwa Dhio Daffa langsung dibawa meninggalkan ruang tersebut. Tak ada pelukan dari keluarga terdekatnya.

Sebab selama ditahan di PN Mungkid,  keluarga terdakwa tak ada lagi yang pernah menjenguk  terdakwa Dhio Daffa.

Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, terdakwa secara sadar melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

"Bahkan, terdakwa dianggap mampu mempertimbangkan mana yang baik dan buruk. Dan, juga mengetahui risiko daripada perbuatannya," ujarnya.

Terdakwa dua kali melakukan percobaan pembunuhan, lanjutnya, percobaan pertama dilakukan dengan menggunakan zat arsenik yang dicampur dengan es dawet, pada Rabu (23/11/2022).

Namun, para korban tidak sampai meninggal dunia.

Kemudian, terdakwa mencoba lagi dengan memasukan zat Sianida ke dalam minuman kopi dan teh milik para korban, pada Senin (28/11/2022). Nahas, para korban tidak tertolong.

"Seharusnya terdakwa pada percobaan pertama bisa memikirkan lagi apa yang diperbuatnya. Namun terdakwa tidak melakukan itu, sebaliknya menambahkan dosis daripada racun yang digunakan. Sehingga, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved