Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida

Pada sidang pembacaan vonis terhadap Dhio Daffa (22) pembunuh satu keluarga di Magelang mengungkapkan jumlah dosis yang digunakan terdakwa

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/Muhammad Fauziarakhman
Dhio Daffa pembunuh satu keluarga di Magelang saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mungkid pada Kamis (8/6/2023) siang. Oleh majelis hakim, Dhio divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pada sidang pembacaan vonis terhadap Dhio Daffa (22) pembunuh satu keluarga di Magelang mengungkapkan jumlah dosis yang digunakan terdakwa menghabisi keluarga terdekatnya yakni Ayah, Ibu, dan Kakak kandungnya.

Hal tersebut didapati melalui keterangan ahli yang dibacakan oleh Hakim Anggota Asri, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (8/6/2023).

Asri mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik yakni dosis racun Sianida yang diberikan terdakwa terhadap korban sungguh mematikan.

Di mana, terdakwa memberikan racun sianida dengan rata-rata 1 sendok teh untuk tiap korbannya. 

Baca juga: Ketersediaan Hewan Ternak di Purworejo Capai 15.874 Ekor, Cukup Penuhi Kebutuhan Iduladha 2023

"Bahwa dosis racun (sianida) yang diberikan terdakwa terhadap korban sungguh mematikan. Karena dosis mematikan adalah antara 100-200 miligram. Sedangkan, satu sendok teh berukuran kurang lebih 10 gram atau setara dengan 10.000 miligram sehingga dapat disimpulkan, zat sianida yang digunakan pada korban dapat mencapai 100 kali lipat dari dosis yang mematikan,"ujarnya.

Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida 1
Dhio Daffa pembunuh satu keluarga di Magelang divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Dhio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya sendiri dengan menggunakan racun sianida

Ia melanjutkan, sehingga saat dilakukan pengambilan sampel organ pada tubuh korban, seperti cairan lambung dan lendir pada kerongkongan dipastikan akibat keracunan Sianida.

"Dari hasil autopsi tersebut, tidak ditemukan zat toksik yang lain selain zat Sianida yang menjadi penyebab kematian tiga korban,"paparnya. 

Atas kejadian ini, Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa telah terbukti salah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya yang tak lain adalah ayah, ibu, dan kakak kandungnya yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Choirunisa. Sehingga, hakim pun menetapkan terdakwa hukuman seumur hidup. 

"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup,"ujarnya saat pembacaan sidang vonis. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved