Berita Magelang

Truk Tambang Pasir Merapi di Magelang Dibatasi Jam Operasionalnya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan golongan C atau truk tambang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TRUK TAMBANG: Pemasangan rambu pembatasan operasional truk tambang di Simpang Sayangan, Muntilan, Selasa (24/5/2025) / Yuwantoro Winduajie 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan golongan C atau truk tambang.

Pembatasan itu diberlakukan kepada truk yang melintas di jalur utama penambangan di sekitar Gunung Merapi.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Magelang, Thomy Tri Susanto, mengatakan pembatasan tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Pada Kawasan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang

Truk tambang hanya boleh melintas pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Rambu larangan  pun telah dipasang di sejumlah lokasi, salah satunya di Simpang Sayangan, Kecamatan Muntilan. 

"Di luar jam tersebut, tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya, Selasa (24/9/2025).

Menurut Thomy, pembatasan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu aktivitas truk tambang khususnya di pagi hari.

Warga Soko 2 Magelang Protes Tambang, Alat Berat Disebut Rusak Sungai Pabelan

Truk tambang yang melintas kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk ketika warga berangkat kerja atau mengantar anak sekolah. 

Selain itu, ukuran kendaraan yang besar juga membahayakan pengguna jalan lain karena mendominasi badan jalan yang sempit. 

“Kami ingin aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa terganggu lalu lintas truk yang memenuhi badan jalan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Dishub juga menjadwalkan sosialisasi aturan tersebut mulai 29 September selama tiga hari. 

Sosialisasi akan difokuskan di jalur utama tambang, antara lain kawasan Sayangan, Kecamatan Muntilan; Prebutan, Gulon, Jumoyo, dan Krakitan, Kecamatan Salam; Sawangan dan Tlatar, Kecamatan Sawangan; serta Srumbung hingga Mangunsoko, Kecamatan Dukun.

Di kawasan tersebut juga telah dipasang rambu larangan.

“Selama sosialisasi, tidak ada penindakan. Kami hanya memberi tahu masyarakat dan pengemudi tentang jam operasional. Setelah itu, baru akan ada penindakan bersama Satlantas Polres, kemungkinan mulai Oktober,” terang Thomy.

Pembatasan ini, lanjutnya, difokuskan terlebih dahulu di kawasan tambang Merapi di Kabupaten Magelang

Namun tak menutup kemungkinan akan diberlakukan di wilayah lain. (tro)

 

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved