Berita Magelang

Ruang Kades Wonogiri Magelang Disegel, Pelayanan Desa Ngungsi ke Rumah Kadus

Kantor Desa Wonogiri, Magelang disegel warga sejak Agustus 2025 buntut protes terhadap Kades Junarsih. Pelayanan desa pindah ke rumah para kadus

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
RUANG KERJA KADES: Ruang kerja Kepala Desa Wonogiri, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah yang disegel warga 

Ringkasan Berita:Kantor Desa Wonogiri, Magelang disegel warga sejak Agustus 2025 buntut protes terhadap Kades Junarsih.
 
Pelayanan desa kini pindah ke rumah para kadus, sementara tuntutan pencopotan dan kasus dugaan penyimpangan dana desa masih bergulir.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Sudah tiga bulan penuh Kantor Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditutup dan disegel warga seusai aksi protes yang menuntut pencopotan Kepala Desa Wonogiri, Junarsih.

Ruang kerja Junarsih pertama kali disegel warga pada Kamis (14/8/2025), bertepatan dengan aksi unjuk rasa jilid pertama yang digelar di balai desa.

Pantauan Tribun Jogja, segel bertuliskan “Perhatian” masih menempel menyilang di pintu ruang kepala desa disertai stiker bertuliskan “Disegel” sebagai penanda ruang tersebut tidak boleh digunakan.

Selama penyegelan berlangsung, aktivitas pemerintahan desa praktis berhenti total.

Layanan Pindah ke Kadus

Koordinator Aliansi Masyarakat Wonogiri Bersatu, Khadik, mengatakan pelayanan masyarakat kini dialihkan ke masing-masing kepala dusun (kadus).

“Untuk di balai desa itu kosong, tidak ada kegiatan melayani masyarakat. Pelayanan surat-menyurat dilakukan di rumah kadus masing-masing,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Kamis (13/11/2025).

Khadik menyebut, penyegelan akan tetap dilakukan hingga tuntutan warga terpenuhi, yakni pencopotan Junarsih sebagai kepala desa.

Ia juga memastikan masyarakat menolak kehadiran kepala desa di kantor sebelum kasus dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan ke kejaksaan rampung diproses.

“Kalau yang bersangkutan datang ke kantor dan masyarakat tahu, pasti kami usir. Kami tetap menunggu proses hukum sampai tuntas,” terangya.

Lapor ke Kejari Magelang

Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Junarsih telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Magelang pada 25 Agustus 2025. 

Sejumlah perangkat desa dan ketua karang taruna disebut sudah dimintai keterangan, sementara bendahara desa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan pelayanan masyarakat di Desa Wonogiri tetap berjalan melalui perangkat desa meski kantor disegel.

“Sampai saat ini tidak ada keluhan terkait pelayanan. Pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, proses penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap pemerintah desa Wonogiri sudah mencapai sekitar 80 persen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved