Berita Magelang
Tak Perlu Jauh ke Kota Magelang, Warga Borobudur Bisa Urus KTP, KK, Akta di Kecamatan
Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tersedia di Kantor Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tersedia di Kantor Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (23/9/2025).
Layanan ini mempermudah warga Borobudur untuk mengurus administrasi tanpa perlu ke kantor Disdukcapil yang berlokasi di Kota Magelang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Murpuji menjelaskan, jam operasional pelayanan Disdukcapil di Kecamatan Borobudur adalah pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Saat ini belum ada pembatasan jumlah peserta, namun ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pembatasan jika jumlah antrean membludak di kemudian hari.
“Pelayanan ini adalah bagian dari visi misi bupati untuk melayani masyarakat,” katanya.
Pihaknya sudah memulai pelayanan serupa di beberapa kecamatan lain sejak Februari 2025, antara lain di Kecamatan Srumbung, Candimulyo, Grabag, dan Windusari.
Ia menargetkan fasilitas Disdukcapil di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Magelang dapat tuntas pada akhir 2025.
• Warga KTP Magelang Bebas Biaya Rawat Inap di Empat Rumah Sakit Ini
Layanan yang tersedia meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata WNI, akta kelahiran dan kematian, surat pindah (SKPWNI), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Camat Borobudur, Subiyanto, menyambut baik layanan ini. Ia berharap tidak ada lagi warga Borobudur yang tidak memiliki identitas penduduk.
"Kalau kita lihat kanan kiri, kita masih menemui anak sekolah yang tidak menerima BOS karena tidak mempunyai NIK dan akta kelahiran," ungkapnya.
Layanan ini dirasakan sangat membantu oleh warga, salah satunya Sumarni dari Kebonsari, Kecamatan Borobudur.
• Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan
• Truk Tambang Pasir Merapi di Magelang Dibatasi Jam Operasionalnya
"Saya pernah ke kantor pusat Disdukcapil sama anak saya, ada berkas yang lupa dibawa, harus pulang lagi jauh. Terlalu banyak waktu yang dibuang di perjalanan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Magelang, Grengseng Pamuji mengatakan, pelayanan dasar Disdukcapil ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah Kabupaten Magelang menyediakan pelayanan dasar lainnya di tingkat kecamatan. (tro)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
Warga KTP Magelang Bebas Biaya Rawat Inap di Empat Rumah Sakit Ini |
![]() |
---|
Truk Tambang Pasir Merapi di Magelang Dibatasi Jam Operasionalnya |
![]() |
---|
Perpustakaan Desa Salam Magelang Wakili Jateng di Lomba Perpustakaan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Kasus Janda Kuburkan Bayi di Pemakaman Umum Magelang Selatan |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Kota Magelang Komitmen Perkuat Peran Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.