Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis terdakwa Dhio Daffa (20) dengan hukuman seumur hidup di ruang sidang PN Mungkid, pada Kamis (8/6

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa seusai mendengar vonis hakim, Kamis (8/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis terdakwa Dhio Daffa (20) dengan hukuman seumur hidup di ruang sidang PN Mungkid, pada Kamis (8/6/2023).

Diketahui, terdakwa Dhio Daffa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayah, Ibu, dan kakak kandungnya menggunakan zat sianida.

Zat Sianida itu, dicampurkan ke dalam minuman kopi dan teh daripada korban , pada Senin (28/11/2023) lalu.

Baca juga: Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida

Paman kandung Dhio Daffa, Agus Kustiardo memberikan tanggapan terkait vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan, keluarga besar menyerahkan semua proses hukum kepada hakim.

"Ya kalau keluarga sudah menyerahkan kepada hakim untuk  proses hukuman. Kalau hukumannya seumur hidup itu risiko yang ditanggung terdakwa atas perbuatannya. Karena bagaimana pun, itu perbuatan yang sangat  keji dan  menghilangkan satu generasi. Itulah siapa yang menabur angin dia yang menuai badai," ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, pada Kamis (8/6/2023).

Ia menambahkan, hingga saat ini keluarga besar sudah mencoba mulai mengikhlaskan kepergian daripada korban.

Namun, dia tidak menampik kalau masih ada rasa sakit hati terhadap keponakannya tersebut, yakni terdakwa Dhio Daffa.

"Bagaimana juga secara sakit hati belum hilang sampai sekarang nggih.Itu yang terbaik dari hakim menjatuhi vonis hukuman tersebut. Kami sudah serahkan vonis kepada hakim," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved