Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang

Dhio adalah terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang. terdakwa tidak melakukan banding karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). 

Tersangka Dhio tampak menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye, sedangkan wajahnya ditutup masker hitam. 

Di hadapan para wartawan dan aparat kepolisian, Dhio mengaku aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada orang tua dan kakaknya.

Sakit hati itu sudah dipendam sejak dirinya duduk di bangku SMA.

Dhio mengaku sakit hati lantaran merasa dianaktirikan oleh keluarganya.

Puncaknya, pada pertengahan November lalu akhirnya muncul niatan untuk meracuni keluarganya.

"Karena sakit hati yang terpendam sejak lama, itu sejak awal mulai SMA. Karena seperti dianak titirikan dalam keluarga.

Muncul niat membunuh sejak 15 November, niatnya meracuni. Melalui referensi dari google melalui beberapa kasus yang sudah pernah terjadi,"ungkapnya. 

Sementara itu Plt Kasatreskrim Polresta Magelang Kota AKP Setyo Hermawan mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Abbas Ashari (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Chairunisa (25), yang tak lain adalah orang tua dan kakak kandungnya tersebut dilakukan oleh Dhio seorang.

Dhio sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa kedua orang tua dan kakak kandungnya  sekitar dua pekan sebelum kejadian.

"Yang mana, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka sejak 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, hari berikutnya baru muncul ide akan melakukan pembunuhan dengan cara diracun.

Lalu tersangka  mencari tahu bahan kimia yang dapat digunakan untuk melakukan pembunuhan. Dan,  akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 tersangka  menemukan bahan kimia di internet dan melakukan pemesanan secara online yakni zat kimia Arsenik,"ujarnya saat pers rilis, pada Selasa (06/12/2022).

Selanjutnya, bahan kimia tersebut tersangka terima pada Sabtu tanggal 19 November 2022.

Kemudian, pada  Rabu tanggal 23 November 2022 tersangka mencampurkan bahan kimia arsenik ke dalam minuman dawet yang dibeli sendiri oleh tersangka.

"Namun, zat kimia Arsenik kurang bereaksi dan hanya menimbulkan mual-mual, muntah, serta diare pada kedua orang tua dan kakak perempuan tersangka,"ungkapnya.

Ia melanjutkan, karena tidak berhasil membuat tersangka mencari lagi dari internet jenis zat kimia lain yakni  Sianida

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved