Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Babak Baru Kasus Anak Racuni Ayah, Ibu, Kakak Hingga Tewas di Mertoyudan Magelang
kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas. Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Jaksa Penuntut Umum, Nophan Ariyanto mengatakan, terdakwa dikenai dua pasal yang sifatnya subsidairitas yang pertama Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.
"Untuk Pasal 340 ancaman hukuman maksimal bisa sampai hukuman mati. Sedangkan, 338 ancaman hukumannya antara 15-20 tahun atau penjara seumur hidup,"ungkapnya usai kegiatan.
Ia menerangkan, sebanyak 10 lembar surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pertama ini.
Dimulai dari terdakwa merencanakan pembunuhan sejak awal.
Ide untuk membunuh dari kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, pertama kasus pembunuhan Munir dengan arsenik, dan kedua kopi sianida dari kasus Jessica Wongso.
"Dalam surat dakwaan juga disebutkan yakni beberapa motif awal yang disebutkan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan berkas perkara.
Salah satunya ada perbedaan perlakuan dari orangtua kepada kakak kandungnya.
"Serta, merasa sakit hati dengan uang Rp400 juta yang diminta orangtua dari terdakwa ini, namun terdakwa tidak bisa memenuhi hingga akhirnya terbesit untuk melakukan pembunuhan,"ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya masih terus berusaha untuk mengungkap bukti-bukti lain, terutama bukti primer untuk menguatkan fakta persidangan.
"kami akan berusaha membuktikan yang primer terlebih dahulu kemudian subsidairnya,"ujarnya.
Penasihat Hukum Terdakwa Vickie Adisyah mengatakan, pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Dhio Daffa.
"Intinya, kami dari penasihat hukum dari terdakwa berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum bahwa fakta-fakta yang terjadi, kami tidak keberatan. Karena, tempat dan kejadian semuanya sudah diakui oleh terdakwa. Untuk prosesnya kami tetap akan mengikuti sidangnya yang terpenting pembuktiannya,"ucapnya.
Juru Bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji mengatakan, pada sidang pertama ini hanya pembacaan dakwaan.
"Untuk pembuktiannya, akan dilakukan pada Minggu depan, Kamis (9/3/2023). Rencananya agenda (pembuktian) daripada saksi per-empat orang (dari 12 saksi yang ada),"urainya. (Tribunjogja.com/ndg)
| Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
|
|---|
| Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
|
|---|
| Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
|
|---|
| Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.