Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Babak Baru Kasus Anak Racuni Ayah, Ibu, Kakak Hingga Tewas di Mertoyudan Magelang

kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas. Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.

Tribunjogja.com | Nanda Sagita
Tempat Kejadian Perkara dimana terdakwa Dhio Daffa racuni keluarganya. TKP Jalan Sudiro, No.2,Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

Tribunjogja.com Magelang - Masih ingat kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas?

Ya, pelakunya adalah Dhio Daffa (DDS), dia kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Dhio Daffa mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (2/3/2023).

Sekedar mengingat lagi, Dhio Daffa dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.

Percobaan pertama yang dilakukan Dhio Daffa dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.

Percobaan itu pun terkonfirmasi dari pernyataan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).

Sang ART yang bernama Sartinah, menyatakan tiga-empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.

Namun kala itu dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh.

Sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.

Namun yang kedua, nyawa ayah, ibu dan kakak perempuan tak tertolong.

Dan kini kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Dhio Daffa (22) memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaaan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.

Proses pembacaan sidang dakwaan ini dibuka secara luring (offline) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka Dhio Daffa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Mungkid, pada Kamis (2/3/2023)
Tersangka Dhio Daffa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Mungkid, pada Kamis (2/3/2023) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Terdakwa Dhio Daffa nampak menggunakan baju putih ditutupi dengan rompi tahanan berwarna merah.

Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta, dan Asri.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum diisi oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved