Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Babak Baru Kasus Anak Racuni Ayah, Ibu, Kakak Hingga Tewas di Mertoyudan Magelang
kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas. Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Masih ingat kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas?
Ya, pelakunya adalah Dhio Daffa (DDS), dia kini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Dhio Daffa mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (2/3/2023).
Sekedar mengingat lagi, Dhio Daffa dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.
Percobaan pertama yang dilakukan Dhio Daffa dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.
Percobaan itu pun terkonfirmasi dari pernyataan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).
Sang ART yang bernama Sartinah, menyatakan tiga-empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.
Namun kala itu dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh.
Sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.
Namun yang kedua, nyawa ayah, ibu dan kakak perempuan tak tertolong.
Dan kini kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Dhio Daffa (22) memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaaan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.
Proses pembacaan sidang dakwaan ini dibuka secara luring (offline) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa Dhio Daffa nampak menggunakan baju putih ditutupi dengan rompi tahanan berwarna merah.
Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta, dan Asri.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum diisi oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama.
| Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
|
|---|
| Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
|
|---|
| Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
|
|---|
| Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.