Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Babak Baru Kasus Anak Racuni Ayah, Ibu, Kakak Hingga Tewas di Mertoyudan Magelang

kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas. Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.

Tribunjogja.com | Nanda Sagita
Tempat Kejadian Perkara dimana terdakwa Dhio Daffa racuni keluarganya. TKP Jalan Sudiro, No.2,Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

Tribunjogja.com Magelang - Masih ingat kasus seorang anak di Magelang racuni ayah, ibu dan kakanya hingga tewas?

Ya, pelakunya adalah Dhio Daffa (DDS), dia kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Dhio Daffa mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (2/3/2023).

Sekedar mengingat lagi, Dhio Daffa dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.

Percobaan pertama yang dilakukan Dhio Daffa dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.

Percobaan itu pun terkonfirmasi dari pernyataan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).

Sang ART yang bernama Sartinah, menyatakan tiga-empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.

Namun kala itu dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh.

Sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.

Namun yang kedua, nyawa ayah, ibu dan kakak perempuan tak tertolong.

Dan kini kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Dhio Daffa (22) memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaaan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.

Proses pembacaan sidang dakwaan ini dibuka secara luring (offline) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka Dhio Daffa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Mungkid, pada Kamis (2/3/2023)
Tersangka Dhio Daffa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Mungkid, pada Kamis (2/3/2023) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Terdakwa Dhio Daffa nampak menggunakan baju putih ditutupi dengan rompi tahanan berwarna merah.

Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta, dan Asri.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum diisi oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama.

Jaksa Penuntut Umum, Nophan Ariyanto mengatakan, terdakwa dikenai dua pasal yang sifatnya subsidairitas yang pertama Pasal 340 dengan pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.

"Untuk Pasal 340 ancaman hukuman maksimal bisa sampai hukuman mati. Sedangkan, 338 ancaman hukumannya antara 15-20 tahun atau penjara seumur hidup,"ungkapnya usai kegiatan.

Ia menerangkan, sebanyak 10 lembar surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pertama ini.

Dimulai dari terdakwa merencanakan pembunuhan sejak awal.

Ide untuk membunuh dari kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, pertama kasus pembunuhan Munir dengan arsenik, dan kedua kopi sianida dari kasus Jessica Wongso.

"Dalam surat dakwaan juga disebutkan yakni beberapa motif awal yang disebutkan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan berkas perkara.

Salah satunya ada perbedaan perlakuan dari orangtua kepada kakak kandungnya.

"Serta, merasa sakit hati dengan uang Rp400 juta yang diminta orangtua dari terdakwa ini, namun terdakwa tidak bisa memenuhi hingga akhirnya terbesit untuk melakukan pembunuhan,"ujarnya.

Tersangka DDS saat menjalani adegan rekonstruksi racun di teras rumahnya, pada Senin (19/12/2022).
Tersangka DDS saat menjalani adegan rekonstruksi racun di teras rumahnya, pada Senin (19/12/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

Ia menerangkan, pihaknya masih terus berusaha untuk mengungkap bukti-bukti lain, terutama bukti primer untuk menguatkan fakta persidangan.

"kami akan berusaha membuktikan yang primer terlebih dahulu kemudian subsidairnya,"ujarnya.

Penasihat Hukum Terdakwa Vickie Adisyah mengatakan, pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Dhio Daffa.

"Intinya, kami dari penasihat hukum dari terdakwa berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum bahwa fakta-fakta yang terjadi, kami tidak keberatan. Karena, tempat dan kejadian semuanya sudah diakui oleh terdakwa. Untuk prosesnya kami tetap akan mengikuti sidangnya yang terpenting pembuktiannya,"ucapnya.

Juru Bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji mengatakan, pada sidang pertama ini hanya pembacaan dakwaan.

"Untuk pembuktiannya, akan dilakukan pada Minggu depan, Kamis (9/3/2023). Rencananya agenda (pembuktian) daripada saksi per-empat orang (dari 12 saksi yang ada),"urainya. (Tribunjogja.com/ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved