Silang Pendapat di Sengkarut Kasus Shinta dan Oknum Polisi Sleman, Dua Kubu Saling Tuding

Soal kehadiran polisi aktif yang mendatangi kontrakan Shinta, Nana membenarkan hal tersebut.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
TUNJUKKAN BUKTI: Ibunda Kevin, Theresia Ratna Kusumawati atau disapa Nana didampingi kuasa hukumnya, Muslim, menunjukkan bukti transaksi transfer dari anaknya ke Shinta Komala Rp 153 juta hingga surat pernyataan yang ditandatangani Shinta Komala. Bukti tersebut ditunjukkan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026). 

"Saya disomasi (pihak Shinta) berarti ngajak perang. Padahal saya sudah legowo (dugaan penyalahgunaan uang) diangsur," kata Nana. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan jalan damai lewat restoratif Justice dalam kasus ini. Keluarga Kevin menginginkan kasus tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah Shinta Komala, alumni UGM memposting curahan hati di media sosial trkait kasus yang menimpanya. Shinta mengaku jauh sebelum ditetapkan tersangka, juga telah melaporkan dugaan intimidasi ke Bid Propam Polda DIY pada tahun 2024. Sebab, Shinta menuding dirinya dipaksa menandatangani surat utang Rp 80 juta di bawah ancaman, serta ijazah asli S1 UGM-nya disita secara sepihak oleh ayah mantan kekasihnya yang membawa serta anggota polisi aktif dari Polsek Gamping. 

Respons Kuasa Hukum Shinta

Kuasa Hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, saat dikonfirmasi merespons tudingan aliran dana senilai Rp153 juta yang ditransfer oleh Nicolas alias Kevin ke kliennya. Alam tidak menolak adanya transfer tersebut.

Namun, ia meluruskan bahwa uang itu habis bukan disalahgunakan pribadi, melainkan untuk modal awal kafe sebesar Rp80 juta yang uangnya diteruskan ke pemilik lama yaitu Fikri, sementara sisa uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup bersama selama Nicolas dan Shinta tinggal di kafe tersebut.

"Uang selebihnya itu untuk mereka hidup berdua. Pembukuannya ada semua dan sudah kami sampaikan saat jumpa pers. Uang itu digunakan untuk membayar cicilan mobil Fortuner milik Kevin, biaya makan, dan jalan-jalan. Kalau sekarang Kevin minta uang itu dikembalikan, dasarnya apa? Apakah itu pinjaman? Dia mau hidup bersama Shinta tapi tidak mau keluar uang sama sekali? Itu urusan pribadi," cecar Alam.

Balikkan tudingan soal iPhone

Ia juga membalikkan logika tudingan pihak keluarga Kevin yang mengklaim iPhone 14 tersebut dibeli dari uang Rp153 juta milik Kevin. 

"Kalau mereka mengklaim HP itu dibeli pakai uang Kevin dan milik Kevin, kenapa yang melaporkan Shinta justru adiknya, bukan Kevin langsung? Ini kan janggal. Ditambah lagi, ada penawaran pemberian lengkap dengan kotaknya (dusbook). Tidak ada sejarahnya dalam hukum orang meminjam atau dititipi HP lengkap dengan dusbook-nya," papar Alam.

Upaya restorative justice 

Di sisi lain, Polresta Sleman tengah berupaya mengurai benang kusut pusaran kasus hukum alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, dengan mendorong kembali penyelesaian damai melalui jalur restorative justice (RJ).

Langkah ini diambil di tengah bergulirnya dua perkara dalam kasus ini, yakni penetapan Shinta sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone 14, serta penyelidikan aduan kode etik terhadap oknum anggota Polsek Gamping yang dilaporkan pihak Shinta atas dugaan intimidasi.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan kasus yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara yang berbeda. Perkara pertama adalah kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone 14 dengan terlapor Shinta Komala yang dilaporkan oleh Tania, adik mantan Shinta, pada 17 Oktober 2024. Sedangkan perkara kedua adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang diadukan oleh Shinta pada 23 Oktober 2024.

Dalam kasus dugaan penggelapan, Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, polisi tidak menutup ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurut Argo, berdasarkan arahan pimpinan, Polresta Sleman akan secepatnya memanggil ulang pelapor dan terlapor dalam kasus ini untuk mengupayakan kembali keadilan restoratif. Upaya damai ini diketahui sempat diupayakan pada tahun 2025 namun berjalan buntu.

"Arahan pimpinan, kalau bisa ini agar RJ lagi. Diselesaikan secara kekeluargaan. (Alasannya) karena ini yang digelapkan itu cuman handphone, bukan barang yang besar," kata Argo.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved