Berita Kriminal

Polisi Ringkus Pemuda Asal Bantul yang Kedapatan Bawa Celurit dan Diduga Mabuk di Jalan Palagan

Pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat memberikan keterangan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran personel Polsek Ngaglik mengamankan seorang pemuda berinisial LN (20), warga Kasihan, Bantul, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit tanpa izin.

Pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk di Jalan Palagan, tepatnya di Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Selasa (19/5/2026) dini hari. 

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menuturkan pemuda tersebut diamankan bermula dari laporan masyarakat kepada petugas patroli gabungan Unit Reskrim dan Samapta Polsek Ngaglik, sekira pukul 01.30 WIB.

Warga melapor karena resah melihat gerak-gerik pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk di atas motornya sehingga mengganggu ketertiban umum.

Petugas yang tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan pada bagian pinggang pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ngaglik guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Argo, Selasa siang.

Baca juga: Perkembangan Kasus Temuan 11 Bayi di Pakem: Polisi Bentuk Tim Khusus hingga Dugaan Pelanggaran Hukum

Amankan Barang Bukti 

Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat. 

Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Argo, pelaku diamankan di Mapolsek Ngaglik untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 307 KUHPidana tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Atas kejadian ini, Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak dan tanpa izin yang sah karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta melanggar hukum yang berlaku. 

"Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, tindakan premanisme, maupun orang yang membawa senjata tajam di lingkungan sekitar. Hal ini guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved