Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu

Kedua pelaku diamankan polisi karena terbukti mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa pada Senin (8/6/2026) malam di Sedayu, Bantul

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
CURANMOR - Potret dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, usai diamankan polisi. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, berhasil diringkus oleh Polres Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan pelaku diamankan karena terbukti mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa pada Senin (8/6/2026) malam.

"Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2599 HJ di teras depan rumah kontrakannya dalam kondisi setang tidak dikunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," bebernya, kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Keesokan harinya, korban terkejut karena mendapati sepeda motor warna hitam silver miliknya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada rekannya, namun motor senilai kurang lebih Rp6 juta tersebut tetap tidak ditemukan, hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Sedayu.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Petunjuk didapatkan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Di sana, pergerakan pelaku saat membawa kabur motor korban terlihat dengan jelas.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku. Pelaku berinisial AH (45) dan YDS (27)," kata Iptu Rita.

Baca juga: Sebanyak 18 SPPG di Bantul Berhenti Operasional, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku AH yang berada di Dusun Kemusuk Lor, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.

Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap AH, tetapi juga membekuk rekannya yakni YDS yang saat itu sedang berada di sana. 

Di hadapan petugas, kedua pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi turut menyita barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih," terang Iptu Rita.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sedayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Petugas kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

"Terkait modus dan motif tindak kejahatan yang dilakukan dua pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," tandas Iptu Rita.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved