Silang Pendapat di Sengkarut Kasus Shinta dan Oknum Polisi Sleman, Dua Kubu Saling Tuding
Soal kehadiran polisi aktif yang mendatangi kontrakan Shinta, Nana membenarkan hal tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Alumni UGM, Shinta Komala, jadi tersangka dugaan penggelapan iPhone 14 usai konflik bisnis dan asmara dengan mantan kekasihnya.
- Keluarga mantan pacar Shinta menuding ada penyalahgunaan uang modal kafe Rp153 juta untuk membayar utang pribadi.
- Pihak Shinta membantah tudingan tersebut dan menyebut dana dipakai untuk modal usaha serta kebutuhan hidup bersama.
- Polresta Sleman kini mengupayakan penyelesaian damai lewat restorative justice
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perseteruan hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, saat ini terus bergulir di Sleman. Status Shinta yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Sleman memicu polemik.
Pihak Shinta menuding ada upaya kriminalisasi dan intimidasi dari oknum aparat. Sebaliknya, pihak keluarga mantan kekasihnya, oknum polisi Sleman, menuding adanya dugaan penyalahgunaan uang modal bisnis kafe senilai puluhan juta rupiah.
Kasus yang bermula dari retaknya hubungan asmara dan kegagalan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman, ini menggelinding menjadi bola panas hukum, di mana dua pihak saling lapor.
Pihak Shinta menilai penetapan status tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 sangat janggal dan penuh paksaan. Sebab ponsel tersebut merupakan hadiah ulang tahun yang dibeli oleh Shinta untuk adik mantan kekasihnya, Nicolas Forneda alias Kevin.
Saat bisnis kafe mereka bangkrut dan keduanya sepakat berpisah, barang-barang pemberian pun dikembalikan. Ponsel tersebut diserahkan langsung oleh Kevin kepada Shinta.
Menurut pihak Shinta, pengembalian smartphone oleh Kevin tidak disertai dusbook. Kotak kardus itu masih dipegang keluarga Kevin, dan Shinta justru dilaporkan atas dugaan penggelapan dan ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2026.
Tuding Shinta salahgunakan uang modal cafe
Tudingan tersebut dibantah oleh keluarga Kevin. Ibunda Kevin, Theresia Ratna Kusumawati atau disapa Nana, diwawancarai secara terpisah, menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan hukum yang bermula dari dugaan penyalahgunaan uang modal kafe di Condongcatur.
Menurut dia, Nicolas alias Kevin menggelontorkan modal penuh sebesar Rp 153 juta yang ditransfer langsung ke rekening Shinta pada 20 Oktober 2023 untuk usaha kafe. Tetapi, pada malam hari di tanggal yang sama, Shinta terdeteksi mengalirkan dana sebesar Rp Rp 82,1 juta ke rekening pemilik kafe lama bernama Fikri.
"Kenyatannya uang ini disalahgunakan untuk utang piutang pribadi Shinta (kepada Fikri) tetapi menggunakan uang usaha. Kafe sempat berjalan sekitar 9 bulan dan sekarang berhenti. Itu uangnya juga gak ada pemasukan sama sekali. Sepeserpun kita nggak. Rp 100.000 pun kita nggak menerima. Bisa dicroschek," kata Nana, Selasa (19/5/2026).
Ia membantah jika Nicolas yang mentransfer uang Rp 82 juta ke mantan pacarnya Shinta bernama Fikri. Uang tersebut ditransfer Shinta. Nana menuding uang tersebut bersumber dari modal usaha yang ditransfer Nicolas sehingga Shinta dinilai melakukan penyalahgunaan uang bisnis senilai tersebut.
Terkait dugaan intimidasi dan penyitaan paksa ijazah UGM oleh ayah Nicolas, Nana juga membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Shinta menyerahkan ijazah asli tersebut secara sukarela sebagai jaminan utang Rp 82 juta saat mereka bertemu di Indomaret Klangkapan, Seyegan. Shinta bahkan menyanggupi untuk mencicil kerugian sebesar Rp 2 juta per bulan yang disaksikan langsung oleh ibu kandung Shinta sendiri. Kesanggupan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Shinta.
"Katanya kan ada paksaan, intimadasi. Tapi gak ada begitu. Dia menyerahkan sendiri ijazahnya di Indomaret Klangkapan, Seyegan," kata Nana, seraya menjelaskan bahwa penyerahan ijazah di Indomaret Seyegan itu tidak dilakukan bersamaan dengan pembuatan surat pernyataan. Ia menyebut, Shinta menyerahkan sendiri ijazah baru kemudian dua hari berikutnya membuat surat pernyataan.
Benar polisi datangi kontrakan Shinta
Soal kehadiran polisi aktif yang mendatangi kontrakan Shinta, Nana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, kehadiran anggota Reskrim Polsek Gamping di kontrakan Shinta saat itu karena kebetulan. Nana beralasan bahwa personel tersebut datang ke lokasi karena sedang ada pekerjaan Curanmor.
Soal sengketa iPhone 14 yang membuat Shinta jadi tersangka, Nana menyebut ponsel tersebut dibeli menggunakan uang dari Nicolas dari uang yang ditransfer buat modal usaha kafe tersebut. Ponsel tersebut dibeli Shinta dan Nicolas di Jalan Kaliurang seharga Rp 17 juta. Uangnya memang ditransfer dari rekening Shinta tetapi Nana menyebut sebenarnya uang Nicolas. Hape tersebut kemudian dihadiahkan ke Tania, adik Nicolas. Pihak keluarga meminta ponsel tersebut dikembalikan dengan baik, namun Shinta menolak dengan alasan menunggu rincian keuangan, hingga berujung pada layangan somasi dari pihak Shinta pada 21 Oktober 2024.
"Saya disomasi (pihak Shinta) berarti ngajak perang. Padahal saya sudah legowo (dugaan penyalahgunaan uang) diangsur," kata Nana. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan jalan damai lewat restoratif Justice dalam kasus ini. Keluarga Kevin menginginkan kasus tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Shinta Komala, alumni UGM memposting curahan hati di media sosial trkait kasus yang menimpanya. Shinta mengaku jauh sebelum ditetapkan tersangka, juga telah melaporkan dugaan intimidasi ke Bid Propam Polda DIY pada tahun 2024. Sebab, Shinta menuding dirinya dipaksa menandatangani surat utang Rp 80 juta di bawah ancaman, serta ijazah asli S1 UGM-nya disita secara sepihak oleh ayah mantan kekasihnya yang membawa serta anggota polisi aktif dari Polsek Gamping.
Respons Kuasa Hukum Shinta
Kuasa Hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, saat dikonfirmasi merespons tudingan aliran dana senilai Rp153 juta yang ditransfer oleh Nicolas alias Kevin ke kliennya. Alam tidak menolak adanya transfer tersebut.
Namun, ia meluruskan bahwa uang itu habis bukan disalahgunakan pribadi, melainkan untuk modal awal kafe sebesar Rp80 juta yang uangnya diteruskan ke pemilik lama yaitu Fikri, sementara sisa uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup bersama selama Nicolas dan Shinta tinggal di kafe tersebut.
"Uang selebihnya itu untuk mereka hidup berdua. Pembukuannya ada semua dan sudah kami sampaikan saat jumpa pers. Uang itu digunakan untuk membayar cicilan mobil Fortuner milik Kevin, biaya makan, dan jalan-jalan. Kalau sekarang Kevin minta uang itu dikembalikan, dasarnya apa? Apakah itu pinjaman? Dia mau hidup bersama Shinta tapi tidak mau keluar uang sama sekali? Itu urusan pribadi," cecar Alam.
Balikkan tudingan soal iPhone
Ia juga membalikkan logika tudingan pihak keluarga Kevin yang mengklaim iPhone 14 tersebut dibeli dari uang Rp153 juta milik Kevin.
"Kalau mereka mengklaim HP itu dibeli pakai uang Kevin dan milik Kevin, kenapa yang melaporkan Shinta justru adiknya, bukan Kevin langsung? Ini kan janggal. Ditambah lagi, ada penawaran pemberian lengkap dengan kotaknya (dusbook). Tidak ada sejarahnya dalam hukum orang meminjam atau dititipi HP lengkap dengan dusbook-nya," papar Alam.
Upaya restorative justice
Di sisi lain, Polresta Sleman tengah berupaya mengurai benang kusut pusaran kasus hukum alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, dengan mendorong kembali penyelesaian damai melalui jalur restorative justice (RJ).
Langkah ini diambil di tengah bergulirnya dua perkara dalam kasus ini, yakni penetapan Shinta sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone 14, serta penyelidikan aduan kode etik terhadap oknum anggota Polsek Gamping yang dilaporkan pihak Shinta atas dugaan intimidasi.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan kasus yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara yang berbeda. Perkara pertama adalah kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone 14 dengan terlapor Shinta Komala yang dilaporkan oleh Tania, adik mantan Shinta, pada 17 Oktober 2024. Sedangkan perkara kedua adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang diadukan oleh Shinta pada 23 Oktober 2024.
Dalam kasus dugaan penggelapan, Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, polisi tidak menutup ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurut Argo, berdasarkan arahan pimpinan, Polresta Sleman akan secepatnya memanggil ulang pelapor dan terlapor dalam kasus ini untuk mengupayakan kembali keadilan restoratif. Upaya damai ini diketahui sempat diupayakan pada tahun 2025 namun berjalan buntu.
"Arahan pimpinan, kalau bisa ini agar RJ lagi. Diselesaikan secara kekeluargaan. (Alasannya) karena ini yang digelapkan itu cuman handphone, bukan barang yang besar," kata Argo.(*)
| Polisi Ringkus Pemuda Asal Bantul yang Kedapatan Bawa Celurit dan Diduga Mabuk di Jalan Palagan |
|
|---|
| Perkembangan Kasus Temuan 11 Bayi di Pakem: Polisi Bentuk Tim Khusus hingga Dugaan Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| Kawal Kasus Shinta Alumni UGM yang Bermasalah dengan Oknum Polisi Sleman, Ini Janji Polda DIY |
|
|---|
| Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Temuan 11 Bayi di Sleman |
|
|---|
| Duduk Perkara Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Diupayakan RJ, Polda DIY Janji Kawal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Silang-Pendapat-di-Sengkarut-Kasus-Shinta-dan-Oknum-Polisi-Sleman-Dua-Kubu-Saling-Tuding.jpg)