Gandeng KAGAMA, UGM Berniat Selamatkan Rumah Bersejarah Rektor Pertama Prof Sardjito

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) merespon tawaran untuk membeli rumah peninggalan Prof Sardjito dari pihak ahli waris.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
BERSEJARAH - Rumah peninggalan Pahlawan Nasional dr Sardjito di Jalan Cik Di Tiro No 16, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta yang akan dijual, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rektor UGM Ova Emilia menyatakan berminat membeli rumah peninggalan rektor pertama UGM, Prof. Sardjito, di Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, dengan menggandeng KAGAMA.
  • UGM menghormati hak ahli waris dan berencana memanfaatkan rumah penuh nilai sejarah tersebut untuk menunjang kegiatan akademik serta sosial.
  • Rumah berarsitektur klasik ini ditawarkan ke 10 pihak karena ahli waris tak mampu merawatnya. Dahulu, rumah ini kerap jadi tempat diskusi tokoh bangsa.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) merespon tawaran untuk membeli rumah peninggalan Prof Sardjito dari pihak ahli waris.

Adapun rumah peninggalan Prof Sardjito, yang tak lain adalah rektor pertama UGM tersebut terletak di Jalan Cik Di Tiro No.16 Terban, Kota Yogyakarta.

Rumah bersejarah itu sebelumnya hendak dijual oleh ahli waris karena sudah tidak bisa merawatnya secara maksimal.

Dikutip dari Kompas.com, pihak ahli waris setidaknya menawarkan kepada 10 pihak untuk membeli rumah itu.

Salah satunya kepada pihak UGM.

Rektor UGM Rektor UGM, Ova Emilia dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM berminat untuk menindaklanjuti tawaran dari pihak ahi waris Prof Sardjito.

Dalam hal ini, UGM juga menggandeng pihak Kagama.

"UGM tengah berupaya untuk memanfaatkan rumah tersebut untuk kegiatan akademik dan sosial sehingga mampu merekognisi nilai sejarah atas rumah itu. Upaya-upaya tersebut sedang dilakukan dengan menggandeng KAGAMA," ujar Rektor UGM, Ova Emilia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/05/2026). 

Menurut Ova, penjualan rumah peninggalan Prof Sardjito itu merupakan kewenangan pihak ahli waris dan UGM pun menghormatinya.

Namun yang jelas, rumah itu menurutnya memiliki nilai sejarah serta jasa pendirinya telah banyak memberikan kontribusi terhadap perjalanan institusi UGM.

 "Perlu kami sampaikan bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi keluarga, sehingga terkait kepemilikan maupun keputusan atas rumah tersebut sepenuhnya menjadi ranah keluarga dan bukan kewenangan universitas," ungkapnya.

Rumah yang Mengandung Sejarah

Diberitakan sebelumnya, rumah tersebut memiliki luas lahan sekitar seribu meter persegi dengan luas bangunan sekitar delapan ratus meter persegi.

Lokasinya tak jauh dari UGM. Rumah ini kental dengan nuansa lawas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved