JOGJA HARI INI : Trauma yang Tersisa

Dampak dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare ternyata tidak hanya membekas pada fisik dan mental anak, namun juga meninggalkan trauma

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
TRAUMA ORANG TUA: Pendampingan psikologis untuk ratusan orang tua korban Little Aresha Daycare di Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5/26). 

Eno memastikan, meskipun ada 31 daycare yang belum berizin, mayoritas merupakan pengembangan dari TK atau Kelompok Bermain (KB) yang sudah memiliki kredibilitas.

Secara fisik dan pelayanan, ia menjamin tidak ditemukan fasilitas yang memprihatinkan seperti penggunaan kasur lantai tanpa alas yang sempat viral di kasus Little Aresha.

"Dari segi keamanan pun kami anjurkan untuk memasang CCTV sebagai bentuk transparansi kepada keluarga. Pengasuhnya juga rata-rata sudah berpengalaman, bukan fresh graduate," tambahnya.

Selaras dengan hasil penyisiran tersebut, Pemkot Yogya telah mengevakuasi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di Little Aresha, menuju tempat yang sudah terverifikasi kelayakannya.

Tercatat, sebanyak 88 anak kini sudah dipindahkan ke 39 lokasi rekomendasi, baik berupa Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun Kelompok Bermain.

 "Proses pemindahan atau transisi ini sudah berjalan sejak Senin lalu. Total ada 88 anak yang sudah dialihkan ke lokasi-lokasi yang terpantau pemerintah," jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkot Yogya juga berkomitmen menanggung seluruh biaya operasional anak-anak tersebut di tempat yang baru.

Dengan begitu, beban pembiayaan yang harus ditanggung orang tua atau wali murid yang buah hatinya jadi korban Little Aresha Daycare dapat diminimalisasi.

"Pemerintah kota akan membiayai selama dua bulan, yakni untuk periode Mei dan Juni. Kami pastikan proses pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, terus berjalan hingga tuntas," pungkasnya. 

Penyidikan 

Dua pengurus yayasan Daycare Little Aresha hingga kini masih belum diperiksa oleh aparat kepolisian.

Keduanya yakni laki-laki inisial RIL selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan, serta perempuan berinisial CD sebagai penasihat yayasan.

RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, sedangkan CD merupakan seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tribun Jogja menerima informasi bahwasanya CD akan dipanggil dalam waktu dekat.

Namun saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, mereka belum berencana melakukan pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved