JOGJA HARI INI : Dalami Tindak Pidana Lain

Polisi menahan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta di tiga tempat secara terpisah

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
DUGAAN KEKERASAN: Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menahan 13 tersangka kasus daycare di tiga Polsek berbeda karena keterbatasan ruang tahanan perempuan di Mapolresta Yogyakarta.
  • Penyidik mendalami adanya dugaan pidana lain dalam kasus Little Aresha Daycare

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menahan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta di tiga tempat secara terpisah. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan ruang tahanan di Mako Polresta Yogyakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan para tersangka ditahan di ruang tahanan pada beberapa Polsek. 

“Para tersangka kami tahan di tiga Polsek. Di Polsek Ngampilan ada enam tersangka, di Mergangsan enam tersangka dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Alasan dilakukan penahanan secara terpisah menurut Apri lantaran keterbatasan ruang tahanan bagi perempuan. 

Di Mako Polresta Yogyakarta sendiri, menurut Apri ruangan bagi tahanan perempuan sangat terbatas. 

Kebanyakan ruang tahanan di sana diisi oleh para laki-laki. Sehingga, tidak memungkinkan jika penahanan tetap dilakukan di Polresta Yogyakarta dan dicampur dengan tahanan pria. 

“Karena tempatnya kami gak ada yang khusus perempuan, muatnya sedikit. Kebanyakan di Polresta kan laki-lakinya, kalau dicampur berbahaya,” ujarnya.

Apri menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara jumlah tersangka masih sama yakni 13 orang. 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Tidak menutup kemungkinan, tersangka kasus kekerasan anak ini akan bertambah. “Doakan saja segera selesai,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum hakim, Apri menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.

“Masih proses, kalau terkait instansi lain kami tidak bisa memberikan statement,” kata dia. 

Dia menyebutlam, Badan Pengawas telah bertemu dengan pihak Unit PPA Polresta Yogyakarta beberapa waktu lalu. “Bertemunya satu kali,” ujar dia. 

Dapat penanganan

Sementara itu, sebanyak 68 anak korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

Anak-anak tersebut dulunya menghuni di lima kelas di Daycare Iittle Aresha yakni kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi dan kelas Pra TK (Taman Kanak-kanak).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved