JOGJA HARI INI : Dalami Tindak Pidana Lain

Polisi menahan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta di tiga tempat secara terpisah

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
DUGAAN KEKERASAN: Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut. 

"68 anak itu yang sekarang, diluar angkatan terdahulu. Kan ada 6 kelas, yang kami gerebek 5 kelas," kata Iptu Apri Sawitri.

Adapun, para saksi korban atau orang tua anak yang telah diperiksa sebanyak 61 orang. 

Disampaikan Apri saat ini pemeriksaan baru dilakukan kepada para korban atau orang tua anak yang menghuni kelas Edukasi. "Sekarang pemeriksaan baru di kelas edukasi, selanjutnya kelas pra TK gitu, besok kalau sudah pra TM naik lagi ke kelas KB. Sebenarnya KB sama pra TK duluan KB, hanya saja kalau KB gedungnya disisi utara dan bukan tempat kita yang gerebek itu," terang Apri.

Dia menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan tindak pidana lainnya.

Di antaranya ada dugaan penggunaan obat tidur yang sengaja diminumkan kepada para anak, hingga tindakan kriminal lainnya. 

"Pastinya sudah kami dalami, hanya saja belum mendapatkan bukti-bukti, kalau Polisi kan bicara harus ada buktinya, sekarang masih kita dalami," tegas Apri.

Sukirman, salah satu orang tua korban, menegaskan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku adalah harga mati demi memenuhi rasa keadilan bagi anak-anak mereka yang mendapat perlakuan tak pantas.

"Harapan kami sejalan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan setuntas-tuntasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan hal serupa. Semua korban wajib terpenuhi rasa keadilannya," ungkapnya. 

Baca juga: Pemindahan Vokasi UNY Wates Bisa Batal, Syaratnya: Kulon Progo Dukung Pengadaan lahan Pengembangan

Terus mengawal

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengawal kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. 

Dalam penelaahan kasus tersebut, LPSK melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta menjelaskan program layanan pelindungan LPSK, utamanya tentang restitusi yang menjadi hak para korban. 

Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban yang diproses oleh penyidik.

“Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama.” ujar Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis.

Ditambahkan oleh Sri Suparyati, didapat informasi bahwa korban meliputi balita, TK dan alumni. 

Selain itu, banyak dari mereka yang sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis, dan stunting.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved