JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum

Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PENDAMPINGAN HUKUM - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Orang tua korban kasus Little Aresha Daycare menempuh jalur hukum atas dugaan nganiayaan yang menimpa anak-anaknya
  • Polisi masih usut kasus yang menggemparkan warga DIY dan nasional tersebut

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta. 

Sebanyak 50 orang tua korban membulatkan tekad membawa kasus ini ke meja hijau.

Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan, hingga kini sudah ada 182 pengaduan yang diterima pihaknya terkait insiden tempat penitipan anak yang berlokasi di Kemantren Umbulharjo tersebut. Dari total 182 pengaduan, UPT PPA telah melakukan asesmen terhadap 130 orang tua, namun baru sekitar 50 orang tersebut yang meminta pendampingan hukum. 

"Untuk pengaduan masuk ada 182. Tetapi dari semua pengaduan, belum semuanya berproses hukum. Sampai hari ini (kemarin), ada sekitar 50 orang yang sejak awal asesmen memang menginginkan pendampingan hukum," jelasnya, Rabu (6/5/2026).

Materi aduan yang disampaikan para orang tua sebagian besar memang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik maupun penelantaran yang menimpa anaknya. Korbannya pun beragam, mulai dari anak-anak yang masih aktif saat penggerebekan pada 24 April 2026 lalu, hingga mereka yang sudah lama lulus dari daycare tersebut.

"Hari ini (kemarin) kita buka pintu untuk advokasi proses pendampingan hukumnya. Kami hadirkan LPSK dan Polresta, harapannya para orang tua tahu bagaimana proses lanjutannya dan bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim penasihat hukum," lanjut Ardiani.

Meski jalur hukum terus dikejar, UPT PPA menekankan, fokus utama tetap pemulihan trauma, mengingat tidak semua orang tua langsung memilih jalur hukum karena masih fokus pada kondisi mental sang anak. 

"Yang mereka butuhkan saat ini adalah pendampingan psikologis. Kami akan dampingi sampai proses lanjutan dan kami juga menggandeng jejaring untuk layanan psikologis lanjutan," jelasnya.

Ardiani pun menyatakan, masih membuka pintu bagi orang tua lain yang ingin melapor, walaupum intensitasnya mulai turun dibandingkan minggu-minggu awal setelah kasus mencuat.

"Masih kita dalami dan dampingi. Kami masih membuka help desk, layanan masih ada, meski di hari Senin kemarin jumlahnya sudah tidak sebanyak minggu-minggu pertama," ujarnya. 

Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengungkapkan, pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Hasto Wardoyo. 

Nantinya, pendampingan hukum bagi para korban akan difasilitasi satu pintu melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

"Kami dikumpulkan oleh Pemkot untuk diberikan arahan terkait fasilitas pendampingan hukum. Saya selaku salah satu orang tua murid yang jadi korban akan menggunakan fasilitas ini," ujarnya, di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ada poin krusial yang ditekankan oleh para orang terkait proses hukum yang sedang berjalan, yakni penggunaan pasal berlapis bagi para tersangka, bukan sekadar pasal gabungan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved