Bupati Halim Soal Persekusi Ormas kepada Jemaah GMS Bantul: Itu Melanggar Konstitusi

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, merespons tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat Gereja Misi Sejahtera (GMS)

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
SOAL INSIDEN GMS - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, didampingi sejumlah pihak sedang menyampaikan tanggapan kejadian GMS Bantul saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, merespons tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul
  • Menurutnya, tindakan persekusi, intimidasi, terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi. 
  • Menurut agama Islam, kebinekaan perbedaan manusia dari berbagai ragam suku, agama, ras adalah sunnatullah.

 


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, merespons tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul

"Tindakan persekusi, intimidasi, terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi. Menurut agama Islam, bahwa kebinekaan perbedaan manusia dari berbagai ragam suku, agama, ras adalah sunnatullah," kata Halim, kepada awak media, saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Kata Halim, Nabi Muhammad turut menyikapi perbedaan tersebut dengan toleransi. Sebab, sunnatullah tersebut tidak mungkin ditolak dan manusia hanya bisa menerima apa yang dikehendaki Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kebinekaan manusia itu sunnatullah dan toleransi adalah sudah rasul.

Dengan demikian, siapapun umat Islam yang memberikan kemerdekaan kepada umat non-Islam untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam. 

Tidak bisa dibiarkan siapa pun termasuk orang yang mengatasnamakan agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain dalam menjalankan ibadah, jelas tidak ada dasarnya.

Selain itu, dalam perspektif konstitusi jelas bahwa Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. 

"Maka, tindakan persekusi dan intimidasi kepada umat lain ini pertama melanggar agama itu sendiri lalu yang kedua melanggar konstitusi. Jadi, jelas bahwa itu (tindakan persekusi) tidak bisa dibenarkan," ucap Halim.

Lain halnya dengan perkara tempat atau bangunan yang digunakan GMS Bantul dalam menjalankan ibadah, kata Halim masuk persoalan lain.

Pembangunan rumah ibadah sudah diatur dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, izin persetujuan bangunan gedung, izin layak fungsi.

"Nah itu (masalah izin bangunan ibadah) soal lain. Jadi apapun kita sebagai bangsa Indonesia tidak boleh, tidak dibenarkan, untuk melakukan pembubaran umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya. Karena itu dijamin konstitusi itu. Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama Undang-Undang, atas nama konstitusi," tutur dia.

Toleransi adalah sunnah rasul

Melalui kejadian tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh umat Islam di Bumi Projotamansari bahwa toleransi adalah sunnah rasul dan menjalankan toleransi adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh pihak GMS sesuai dengan SKB tiga menteri.

Nantinya, Bupati Bantul menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. 

"Jadi, nanti kami lihat pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak. Dan kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu (bangunan GMS di pinggir Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo) tidak digunakan untuk ibadah. Namun juga tidak diperbolehkan siapa pun melakukan persekusi, intimidasi, karena dia tidak memiliki legal standing," tutup dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved