Terkait Pembubaran Ibadah di Sewon, GMS Pusat dan Bantul Buka Suara

GMS Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (Ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul. 

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
TANGGAPAN - Bangunan GMS di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (25/5/2026). Umat GMS yang beribadah di lokasi tersebut dibubarkan ormas. Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (Ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul.  

Ringkasan Berita:
  • GMS Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (Ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul
  • Ibadah itu dilakukan para jemaah GMS di bangunan Sekretariat GMS yang berada di Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).
  • Menurut Humas GMS Pusat, Josiah Michael, kejadian Ormas membubarkan kegiatan ibadah tersebut berlangsung pada pukul 07.59 WIB. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul

Kegiatan ibadah itu dilakukan para jemaah GMS di bangunan Sekretariat GMS yang berada di Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menjelaskan, bahwa kejadian ormas membubarkan kegiatan ibadah tersebut berlangsung pada pukul 07.59 WIB. 

Kala itu, puluhan orang yang tergabung dalam Ormas tertentu datang dan meminta kepada pihak GMS agar kegiatan ibadah dibubarkan.

"Mereka membubarkan dengan alasan (GMS) tidak memiliki izin dan adanya penolakan dari warga. Mereka menganggap kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan keharmonisan warga masyarakat," bebernya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (26/5/2026).

Sayangnya, ia tidak menejelaskan terkait dengan izin perlaksanaan kegiatan ibadah tersebut. Namun, dikatakannya, usai kejadian tersebut kegiatan ibadah terpaksa bubar. Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak.

Josiah sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik maupun verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul

"Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tutur dia.

Menurut Josiah, pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa. 

Serahkan kepada pihak berwenang

Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah. Pihaknya pun menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.

"Jajaran penggembalaan merespons kejadian ini dengan mengajak seluruh jemaat GMS di mana pun berada untuk membawa situasi ini dalam doa syafaat. Dan berdoa agar jemaat GMS Bantul tetap dikuatkan dan teguh di dalam iman," ujarnya.

GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan. Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakkan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif, dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang.

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, ramai di media sosial salah satu unggahan video yang menunjukkan Ormas membubarkan kegiatan ibadah yang dilakukan para jemaah GMS Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).

Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @davidherson_official.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved