Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Kesbangpol DIY mengingatkan pentingnya menempuh jalur administrasi yang sah dan mengedepankan pendekatan budaya musyawarah. Lilik memberikan imbauan tegas kepada seluruh pihak.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya saat ini di Bantul, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. Kemudian juga menekankan bahwa pendirian dan operasional rumah ibadah sudah ada aturan mainnya yang jelas, baik itu regulasi dari pemerintah terkait dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri. Semua pihak, termasuk pengelola tempat ibadah, wajib menghormati dan memenuhi jalur hukum atau administrasi tersebut," imbau Lilik.
Lebih lanjut, ia mengecam segala bentuk intimidasi dalam penyelesaian dinamika sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kemudian juga menjelaskan bahwa penyelesaian dinamika sosial atau terkait penolakan di Jogja tidak boleh dilakukan dengan pengerahan massa, intimidasi, atau tindakan yang bisa memicu rasa takut. Kami juga mengingatkan kembali semangat kulo nuwun, dialog, dan musyawarah mufakat melalui pranata sosial yang ada, baik itu melalui FKUB, FKUB Kelurahan, maupun FKUB Kabupaten," pungkasnya.