Terkait Pembubaran Ibadah di Sewon, GMS Pusat dan Bantul Buka Suara
GMS Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (Ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- GMS Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (Ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul.
- Ibadah itu dilakukan para jemaah GMS di bangunan Sekretariat GMS yang berada di Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).
- Menurut Humas GMS Pusat, Josiah Michael, kejadian Ormas membubarkan kegiatan ibadah tersebut berlangsung pada pukul 07.59 WIB.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat dan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, merespons kejadian organisasi massa (ormas) yang membubarkan kegiatan ibadah GMS Bantul.
Kegiatan ibadah itu dilakukan para jemaah GMS di bangunan Sekretariat GMS yang berada di Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menjelaskan, bahwa kejadian ormas membubarkan kegiatan ibadah tersebut berlangsung pada pukul 07.59 WIB.
Kala itu, puluhan orang yang tergabung dalam Ormas tertentu datang dan meminta kepada pihak GMS agar kegiatan ibadah dibubarkan.
"Mereka membubarkan dengan alasan (GMS) tidak memiliki izin dan adanya penolakan dari warga. Mereka menganggap kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan keharmonisan warga masyarakat," bebernya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (26/5/2026).
Sayangnya, ia tidak menejelaskan terkait dengan izin perlaksanaan kegiatan ibadah tersebut. Namun, dikatakannya, usai kejadian tersebut kegiatan ibadah terpaksa bubar. Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak.
Josiah sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik maupun verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul.
"Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tutur dia.
Menurut Josiah, pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa.
Serahkan kepada pihak berwenang
Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah. Pihaknya pun menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.
"Jajaran penggembalaan merespons kejadian ini dengan mengajak seluruh jemaat GMS di mana pun berada untuk membawa situasi ini dalam doa syafaat. Dan berdoa agar jemaat GMS Bantul tetap dikuatkan dan teguh di dalam iman," ujarnya.
GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan. Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakkan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif, dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, ramai di media sosial salah satu unggahan video yang menunjukkan Ormas membubarkan kegiatan ibadah yang dilakukan para jemaah GMS Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).
Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @davidherson_official.
Di dalam video itu diberi narasi "Terjadi persekusi dan pembubaran ibadah gereja hari ini ketika jemaat sedang beribadah". Unggahan video tersebut menuai ragam komentar pengguna media sosial.
Kronologi pembubaran ibadah GMS
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lilik Andi Aryanto, angkat bicara mengenai insiden penolakan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul
Pemerintah memastikan ketegangan di lokasi berhasil diredam oleh aparat keamanan tanpa adanya benturan fisik, sekaligus meluruskan narasi kekerasan yang sempat beredar.
Lilik menjelaskan, peristiwa penolakan tersebut bermula pada Sabtu sore ketika pihak GMS hendak melangsungkan peresmian sekaligus ibadah perdana.
Rencana tersebut kemudian mendapat reaksi dari sekelompok massa.
"Jadi hari Sabtu kemarin, jam 16.00 sore, di bangunan GMS Bantul, Jalan Ringroad, ini ada rencana peresmian bangunan dan pelaksanaan misa perdana yang dihadiri oleh sekitar 25 orang jemaat, dipimpin oleh Bapak Pendeta Yosef Moro Wijaya. Kemudian saat itu juga hadir rombongan dari sekelompok massa yang berjumlah sekitar 15 orang menggunakan kendaraan motor tiba di lokasi. Kemudian kelompok massa tersebut melakukan protes di depan bangunan, mengeluarkan teriakan, dan mencoba masuk ke area ibadah," ungkap Lilik, Senin (25/5/2026).
Untuk mencegah terjadinya eskalasi dan benturan fisik, aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi langsung bergerak cepat mencegat massa.
Wakapolres Bantul bersama Kasat Intelkam Polres Bantul langsung mengambil alih komando pengamanan dan menggelar rapat koordinasi darurat di tempat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dari pertemuan darurat tersebut, dicapai kesepakatan yang mengutamakan penyelesaian secara kondusif.
Pihak gereja bersedia menunda kegiatan dengan syarat diberikan waktu singkat untuk menutup peribadatan secara pantas.
"Dari kesepakatan bersama, menghasilkan poin-poin tuntutan ormas, kegiatan misa atau ibadah harus dihentikan sementara waktu sampai seluruh dokumen perizinan resmi terbit dan dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Kemudian dari pihak gereja, Pendeta Yosef Moro Wijaya menerima tuntutan tersebut, namun memohon waktu 15 menit untuk menyelesaikan prosesi doa penutup bersama jemaat. Dan itu disetujui oleh perwakilan ormas serta aparat keamanan. Kemudian setelah prosesi doa selesai, jemaat membubarkan diri dan kelompok ormas juga membubarkan diri," papar Lilik merinci hasil mediasi.
Pemicu penolakan ibadah
Lilik juga menegaskan bahwa akar penolakan tersebut murni dilatarbelakangi oleh persoalan administratif perizinan dan resistensi sosiologis warga setempat, bukan sentimen keagamaan semata.
"Jadi yang menjadi akar masalah yaitu terkait dengan perizinan bangunan yang digunakan sebelum berfungsi resmi atau alih fungsi sebagai rumah ibadah. Kemudian juga dari aspek sosiologis, penolakan diperkuat oleh adanya surat pernyataan bersama dari RT/RW setempat dan perwakilan warga Kelurahan Panggungharjo," tegasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini, Senin (25/5/2026), tengah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul.
Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan Kesbangpol serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten untuk mencari jalan tengah yang sesuai dengan regulasi.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Kesbangpol DIY mengingatkan pentingnya menempuh jalur administrasi yang sah dan mengedepankan pendekatan budaya musyawarah. Lilik memberikan imbauan tegas kepada seluruh pihak.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya saat ini di Bantul, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. Kemudian juga menekankan bahwa pendirian dan operasional rumah ibadah sudah ada aturan mainnya yang jelas, baik itu regulasi dari pemerintah terkait dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri. Semua pihak, termasuk pengelola tempat ibadah, wajib menghormati dan memenuhi jalur hukum atau administrasi tersebut," imbau Lilik.
Lebih lanjut, ia mengecam segala bentuk intimidasi dalam penyelesaian dinamika sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kemudian juga menjelaskan bahwa penyelesaian dinamika sosial atau terkait penolakan di Jogja tidak boleh dilakukan dengan pengerahan massa, intimidasi, atau tindakan yang bisa memicu rasa takut. Kami juga mengingatkan kembali semangat kulo nuwun, dialog, dan musyawarah mufakat melalui pranata sosial yang ada, baik itu melalui FKUB, FKUB Kelurahan, maupun FKUB Kabupaten," pungkasnya.
| Gempa Bumi Masih Berpotensi Terjadi di Bantul, Pemkab Perkuat Mitigasi |
|
|---|
| Oleng Lalu Tabrak Pohon, Pelajar Berkendara Honda Tiger di Bantul Tewas |
|
|---|
| Jelang Pilur di Bantul, Pemkab: Panitia, Pamong Itu Wasit, Enggak Boleh Main-main |
|
|---|
| Gereja Misi Sejahtera Diminta Lengkapi Perizinan, Polda DIY Selidiki Tindakan Kekerasan dari Ormas |
|
|---|
| Respon Sri Sultan HB X soal Insiden Penolakan Ibadah Jemaat Gereja di Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Bantul-dan-LKiS-Sikapi-Kejadian-Pembubaran-Ibadah-GMS-Bantul.jpg)