Jelang Pilur di Bantul, Pemkab: Panitia, Pamong Itu Wasit, Enggak Boleh Main-main

Para pamong sebagai panitia adalah bagian dari wasit sehingga dilarang ikut bermain-main di pemilihan lurah. 

Tayang:
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Foto dok ilustrasi kompleks kantor Bupati Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Bantul memperingatkan atau mewanti-wanti para pamong di kalurahan agar tetap disiplin pada perannya jelang pemilihan lurah yang dijadwalkan pada Oktober 2026. Para pamong sebagai panitia adalah bagian dari wasit sehingga dilarang ikut bermain-main di pemilihan lurah. 

Peringatan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, pada Senin (25/5/2026), saat menjabarkan rangkaian persiapan pemilihan lurah di Bantul

"Kami tekankan bahwa panitia, pamong itu menjadi bagian semacam wasit sehingga enggak boleh main-main. Mulai dari awal enggak usah aneh-aneh menjadi bagian dari masalah," terangnya.

Minimalkan potensi gesekan

Hermawan mengatakan hal itu sebagai bagian dari upaya meminimalisasi potensi gesekan jelang Pilur di Bantul.

Untuk memperkuat regulasi atau payung hukum pelaksanaan Pilur nanti, Pemkab Bantul sudah mengundang berbagai pihak terkait, mengingat adanya perubahan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2026.

"Yang pertama kami lakukan, sudah mulai menyusun peraturan atau aturan main Pilur itu. Kemudian sudah mencoba untuk uji publik sejak awal berkaitan dengan aturan main itu," katanya, Senin (25/5/2026).

Selain itu, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan uji publik. Sebab, pihaknya ingin masyarakat juga mengetahui aturan main pelaksanaan Pilur dengan cermat. 

Tidak sampai di situ saja, Pemkab Bantul juga sudah mengundang lurah dan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) yang nanti menjadi penanggung jawab Pilur di masing-masing kalurahan.

Ia juga mengatakan telah menegaskan agar para pamong tidak ikut main-main dalam pemilihan lurah, mulai dari persiapan hingga akhir. 

Ia pun menyebut bahwa saat ini, proses kampanye Pilur belum dimulai. Untuk itu, bakal calon Pilur diimbau bersabar sembari menunggu tahapan kampanye Pilur berlangsung.

"Karena Pilur itu kan ada tahapannya juga. Dan seharusnya panewu dapat membantu (mengingatkan apabila ada calon Pilur yang melakukan kampanye di luar jadwal). Panewu kan juga fungsi pembina dan pengawas kalurahan," jelas Hermawan. 

Perkiraan jadwal, 11 Oktober 2026

Adapun rencana Pilur, kata Hermawan, diperkirakan berlangsung pada 11 Oktober 2026. Maka, sebelum hal itu berlangsung, akan ada konsolidasi peraturan bupati (Perbup) agar sosialisasi pelaksanaan Pilur di akar rumput berjalan dengan baik.

Hermawan kembali menegaskan bahwa peraturan baru yang disusun ini sudah sampai uji publik mengingat ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Sebagai contoh terkait rancangan Perbup di uji publik ada calon tunggal lurah langsung dipilih karena di PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal itu tergantung panitia dan Bamuskal.

"Jadi, nanti panitia dan Bamuskal musyawarah. Calon tunggal itu akan dilanjutkan atau tidak. Bunyinya kira-kira seperti itu. Kalau misalnya kesepakatan tidak dilanjutan, ya sudah nanti ditunda Pilurnya. Kalau ada ansis diterapkan bisa menjadi masalah. Nanti Bamuskal dan panitia bisa subyektif," terangnya.

Merespons hal itu, ketika uji publik dilakukan hasilnya ada beberapa masukan. Apabila panitia dan Bamuskal tidak sepakat, maka harus ada alasan yang jelas untuk dilakukan tindak lanjut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved