Kabar Terbaru Proyek Pengadaan Tanah JJLS di Karangwuni Kulon Progo 

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menggelar sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah

Tayang:
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PROTES WARGA: Spanduk berisi protes dari warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Jumat (25/07/2025). Protes berkaitan dengan tidak jelasnya pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek JJLS. 

 

Ringkasan Berita:DPUPESDM DIY menggelar sosialisasi pengadaan tanah JJLS di Karangwuni, Wates, Kulon Progo. Warga menuntut kompensasi atas kerugian material dan non-material setelah 6 tahun menanti pencairan UGR yang tak kunjung terealisasi.

 

Tribunjogja.com Kulon Progo -- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menggelar sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah untuk proyek JJLS di Balai Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Senin (25/05/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh warga yang tanahnya terdampak proyek.

Warga sebelumnya dijanjikan akan menerima Uang Ganti Rugi (UGR) setelah proses pengadaan tanah pada 2019. 

Namun janji itu tidak terealisasi hingga enam tahun berlalu. Kini, proses pengadaan tanah harus diulang dari awal karena masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah kadaluarsa.

Aspirasi Warga

Wahyu Dwiyoko, salah satu warga terdampak, menyebut sosialisasi ini sebagai hasil perjuangan warga selama tiga tahun terakhir. 

Ia memiliki tiga bidang tanah dengan total luas 730 meter persegi yang terkena proyek JJLS. Sedianya, ia menerima UGR senilai Rp 2,4 miliar.

Namun pencairan UGR urung dilakukan, sehingga warga menuntut adanya kompensasi atas kerugian material dan non-material. 

“Dampak non material ini rasanya lebih menyakitkan bagi warga,” jelas Wahyu.

Kerugian material berupa perubahan harga tanah selama enam tahun terakhir, sementara kerugian non-material berupa beban psikis akibat janji yang tak kunjung ditepati. 

Banyak warga harus berhutang ke bank untuk membeli tanah baru, bahkan ada yang kehilangan usaha karena berdiri di atas lahan terdampak proyek.

Kerugian Non-Material

Wahyu menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kerugian non-material. 

Meski tidak terlihat, beban psikis jelas dirasakan warga. Ia sendiri harus menutup usaha bengkel karena berdiri di atas lahan yang terkena proyek JJLS. Bangunan bengkel rusak dan menjadi kerugian materi tambahan.

Warga berharap kerugian non-material dihitung dalam penaksiran UGR baru, agar keadilan benar-benar dirasakan.

Baca juga: Ganti Rugi JJLS di Kulon Progo Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Terdampak Menanti Kejelasan

Penjelasan DPUPESDM DIY

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved