Dua Residivis di Bantul Kembali Berulah, Curi Motor untuk Biaya Hidup

Pada saat diamankan, dua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Argorejo.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko didampingi sejumlah pihak sedang menunjukkan barang bukti pelaku pencurian saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (17/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua residivis di Bantul ditangkap setelah mencuri motor milik seorang mahasiswa di Argorejo, Sedayu.
  • Polisi mengungkap pelaku juga menyimpan motor dan sepeda hasil curian lain di rumah salah satu pelaku.
  • Motif pencurian diduga karena kebutuhan biaya hidup dan biaya sekolah anak, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi ungkap aksi tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua residivis inisial AH alias P (45), warga Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul dan YD (28), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko, mengungkapkan, dua pelaku mencuri sepeda motor milik Naufal Risti Ramadhani (22), mahasiswa asal Tangerang, Banten, yang tinggal di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu.

Tak dikunci setang

"Awalnya, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dan tidak dikunci setang. Kemudian, korban masuk ke rumah dan tidur," katanya, kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (17/6/2026).

Esoknya atau pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban akan pergi bekerja menggunakan sepeda motor. Namun, nahas, sepeda motornya yakni Honda Vario nomor polisi AB 2599 HJ tidak ada di tempat dan diduga raib dicuri maling.

Korban sempat menanyakan kepada orang setempat, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu untuk dilakukan tindak lanjut.

"Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Akhirnya, kami mendapatkan petunjuk identitas maupun keberadaan pelaku," tuturnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku atas nama AH alias P dan YD di rumah terduga pelaku AH di Kapanewon Sedayu.

Pada saat diamankan, dua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Argorejo. Akhirnya, pelaku dibawa ke Polsek Sedayu guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, akhirnya kami menemukan juga sepeda motor lainnya yakni Honda Beat dan Yamaha Mio, serta pelat nomor sepeda motor yang sudah dilepas di rumah pelaku AH," terang dia.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata sepeda motor itu juga hasil curian dengan tempat kejadian perkara di Godean, Kabupaten Sleman. 

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan dua unit sepeda ontel yang diambil oleh pelaku di Dusun Puluhan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.

"Untuk motifnya bahwa pelaku itu pada Desember 2025 baru keluar dari penjara dan belum bekerja. Sedangkan mereka membutuhkan biaya hidup serta anak dari pelaku AH membutuhkan biaya untuk sekolah," beber Rumpoko.

Pelaku berkeliling cari sasaran

Ternyata, pelaku kerap berkeliling sebelum melancarkan aksi pencurian. Jika saat keliling tersebut melihat barang yang bisa dicuri, maka pelaku langsung melancarkan aksinya. 

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved