Lebih dari 60 Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Disdikpora Bantul Segera Seleksi Bakal Calon Kepsek
Pemkab Bantul tengah berupaya mengisi kekosongan puluhan jabatan kepala sekolah dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga SMP
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bantul tengah berupaya mengisi kekosongan puluhan jabatan kepala sekolah (Kepsek) dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama negeri.
- Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, ada lebih dari 60 Kepsek di Bumi Projotamansari kosong. Sebab, kebanyakan pengisi jabatan Kepsek sebelumnya memasuki masa pensiun.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DI Yogyakarta, tengah berupaya mengisi kekosongan puluhan jabatan kepala sekolah (Kepsek) dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan, ada lebih dari 60 Kepsek di Bumi Projotamansari kosong. Sebab, kebanyakan pengisi jabatan Kepsek sebelumnya memasuki masa pensiun.
"Untuk kekosongan Kepsek di Bantul ya memang ada. Kebanyakan sudah pada pensiun, sehingga kita pada saat ini sebenarnya sudah melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul dan pihak terkait," katanya, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, lebih dari 60 guru di Bumi Projotamansari sudah mengikuti pelatihan untuk diseleksi mengisi kekosongan Kepsek tersebut.
Pasalnya, mengisi kekosongan Kepsek tidak bisa asal-asalan, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dikatakannya, pengisian jabatan Kepsek harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan itu, selain bakal calon Kepsek mengikuti pelatihan, setidaknya guru yang diangkat menjadi Kepsek harus memiliki minimal pendidikan S1 atau D4.
"Kemudian memiliki sertifikat pendidik, untuk pegawai negeri sipil nanti golongannya paling tidak III C, harus ada penilaian kinerja selama dua tahun berturut-turut dengan hasil nilai minimal B atau baik. Usianya, paling tinggi 56 tahun saat mengikuti pelatihan bakal calon Kepsek," terang Nugroho.
Diampu kepsek terdekat
Saat ini, jabatan Kepsek yang kosong dijabat oleh pelaksana tugas atau dirangkap oleh Kepsek terdekat.
Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan dengan optimal. Apalagi, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memprediksi jumlah bakal calon Kepsek yang lolos seleksi dan akan dilantik.
"Yang jelas, untuk pelantikan Kepsek nanti kami serahkan ke BKPSDM. Karena kewenangan pelantikan itu ada di sana. Tapi, kami belum tahu tanggal pasti pelantikannya," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga harus bisa memprediksi dalam dua tahun ke depan ada berapa Kepsek yang mengalami pensiun.
Artinya, apabila terdapat Kepsek yang pensiun selama dua tahun ke depan akan diisi oleh bakal calon Kepsek yang mengikuti pelatihan dan seleksi pada kali ini.
"Kita harus jaga-jaga. Jadi, kita sudah memetakan guru SD yang pensiun berapa, sampai akhir tahun ini berapa. Nanti ketika ada kekosongan Kepsek sudah ada yang bakal mengisi jabatan tersebut," tuturnya.
| Biro PIWPP Setda DIY Telusuri Jejak Gempa di Bukit Mengger Bantul |
|
|---|
| Terkait Pembubaran Ibadah di Sewon, GMS Pusat dan Bantul Buka Suara |
|
|---|
| Gempa Bumi Masih Berpotensi Terjadi di Bantul, Pemkab Perkuat Mitigasi |
|
|---|
| Oleng Lalu Tabrak Pohon, Pelajar Berkendara Honda Tiger di Bantul Tewas |
|
|---|
| Jelang Pilur di Bantul, Pemkab: Panitia, Pamong Itu Wasit, Enggak Boleh Main-main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Kepemudaan-dan-Olahraga-Kabupaten-Bantul-Nugroho-Eko-Setyanto.jpg)