JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum
Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.
Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PENDAMPINGAN HUKUM - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan.
Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus.
“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.
“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (aka/hda)
Baca Juga
| JOGJA HARI INI : Kekerasan Anak Tembus 187 Aduan |
|
|---|
| Tawuran di Jogja, 2 Pelajar Terjatuh saat Serang SMK di Umbulharjo, Polisi Ungkap Kronologinya |
|
|---|
| JOGJA HARI INI : Korban Little Aresha Daycare Terindikasi Speech Delay |
|
|---|
| Teka-teki Pemilik Daycare Little Aresha Terungkap, Polisi Dalami 17 Saksi Pengasuh |
|
|---|
| IPK Indonesia DIY Lakukan Pendampingan Psikologis Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260605-Pendampingan-hukum-korban-Little-Aresha-Daycare.jpg)