JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum

Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PENDAMPINGAN HUKUM - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). 

Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan.

Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus. 

“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.

Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.

“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (aka/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved