JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum
Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Bagi para orang tua, perbedaan tersebut sangat signifikan untuk memastikan sanksi yang lebih berat, sekaligus efek jera bagi pelaku.
"Semoga komitmen dari kuasa hukum itu bisa terwujud. Pasal yang dikenakan bukan pasal gabungan, tapi personal (berlapis). Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi saja, tapi bisa dikenakan masing-masing pasal secara berlapis. Itulah komitmen kami mengapa mengambil fasilitas (hukum) ini," tegasnya.
Selain hukuman pidana, para orang tua juga mulai melirik hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Noorman menjelaskan, pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menghitung komponen ganti rugi yang layak.
Ia menekankan bahwa hal ini bukan semata-mata soal uang, melainkan tanggung jawab pelaku terhadap masa depan anak-anak yang terdampak.
"Kami akan mengambil poin itu. Dari LPSK menyatakan akan membuatkan indikator atau komponen apa saja yang bisa masuk dalam hak restitusi, misalnya biaya kesehatan dan proyeksi masa depan anak seperti apa," jelasnya.
Bentuk tim
Di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, langkah hukum formal kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.
Para orang tua pun menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal kasus yang menyedot perhatian publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, akhir April lalu.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, menyatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota untuk memastikan negara hadir bagi para korban.
"Ini kesempatan perdana kami bertemu secara resmi dengan para orang tua. Kami membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta karena jika hanya mengandalkan UPT PPA, jumlah personel tentu tidak memadai," ujarnya.
Ia pun menegaskan, seluruh layanan advokasi diberikan secara pro bono atau cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Langkah ini diperkuat dengan sokongan dari berbagai mitra strategis seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perempuan dan anak dari Rifka Annisa.
Tim hukum tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung dalam kekerasan, seiring tiga poin krusial yang menjadi bidikan utama dalam pendampingan ini.
Pertama, pertanggungjawaban personal bagi pengasuh maupun pengelola yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, serta UU Kesehatan.
Kedua, tim akan membedah legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha.
| JOGJA HARI INI : Kekerasan Anak Tembus 187 Aduan |
|
|---|
| Tawuran di Jogja, 2 Pelajar Terjatuh saat Serang SMK di Umbulharjo, Polisi Ungkap Kronologinya |
|
|---|
| JOGJA HARI INI : Korban Little Aresha Daycare Terindikasi Speech Delay |
|
|---|
| Teka-teki Pemilik Daycare Little Aresha Terungkap, Polisi Dalami 17 Saksi Pengasuh |
|
|---|
| IPK Indonesia DIY Lakukan Pendampingan Psikologis Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260605-Pendampingan-hukum-korban-Little-Aresha-Daycare.jpg)