JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum

Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PENDAMPINGAN HUKUM - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). 

Poin ketiga yang tak kalah penting adalah pemenuhan hak restitusi, di mana tim hukum berkomitmen menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun psikologis yang diderita.

"Kami juga melihat peluang penerapan pidana korporasi. Jika memenuhi syarat, langkah hukum bisa mengarah pada ganti rugi hingga pembubaran korporasi atau yayasan tersebut," tegasnya.

Pengumpulan kuasa

Senada, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menjelaskan, proses hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan kuasa dan analisa pasal demi pasal. 

Pihaknya mengaku sedang memilah setiap peristiwa hukum yang dialami para korban Little Aresha Daycare untuk menentukan unsur pidana yang paling tepat.

"Setiap individu punya hak untuk memberikan kuasa atau tidak, kami tidak memaksa. Namun, Pemkot menawarkan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Yogyakarta," jelasnya.

Terkait potensi penambahan pasal di luar kekerasan dan penelantaran anak yang saat ini tengah didalami penyidik Polresta Yogyakarta, Deddy menyebut hal itu sangat bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi di lapangan.

"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Intinya, kami ingin memastikan apakah ini murni peristiwa hukum pidana atau sekadar opini yang berkembang. Semua butuh pembuktian yang kuat," pungkasnya.

Kebut pemeriksaan

Sementara itu, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. “Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Dia menyampaikan, Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.

Adapun, dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi. 

Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved