JOGJA HARI INI : Ortu Tempuh Jalur Hukum

Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PENDAMPINGAN HUKUM - Proses pendataan dan penandatanganan surat kuasa untuk pendampingan hukum bagi korban Little Aresha Daycare yang digulirkan Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Orang tua korban kasus Little Aresha Daycare menempuh jalur hukum atas dugaan nganiayaan yang menimpa anak-anaknya
  • Polisi masih usut kasus yang menggemparkan warga DIY dan nasional tersebut

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta. 

Sebanyak 50 orang tua korban membulatkan tekad membawa kasus ini ke meja hijau.

Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan, hingga kini sudah ada 182 pengaduan yang diterima pihaknya terkait insiden tempat penitipan anak yang berlokasi di Kemantren Umbulharjo tersebut. Dari total 182 pengaduan, UPT PPA telah melakukan asesmen terhadap 130 orang tua, namun baru sekitar 50 orang tersebut yang meminta pendampingan hukum. 

"Untuk pengaduan masuk ada 182. Tetapi dari semua pengaduan, belum semuanya berproses hukum. Sampai hari ini (kemarin), ada sekitar 50 orang yang sejak awal asesmen memang menginginkan pendampingan hukum," jelasnya, Rabu (6/5/2026).

Materi aduan yang disampaikan para orang tua sebagian besar memang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik maupun penelantaran yang menimpa anaknya. Korbannya pun beragam, mulai dari anak-anak yang masih aktif saat penggerebekan pada 24 April 2026 lalu, hingga mereka yang sudah lama lulus dari daycare tersebut.

"Hari ini (kemarin) kita buka pintu untuk advokasi proses pendampingan hukumnya. Kami hadirkan LPSK dan Polresta, harapannya para orang tua tahu bagaimana proses lanjutannya dan bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim penasihat hukum," lanjut Ardiani.

Meski jalur hukum terus dikejar, UPT PPA menekankan, fokus utama tetap pemulihan trauma, mengingat tidak semua orang tua langsung memilih jalur hukum karena masih fokus pada kondisi mental sang anak. 

"Yang mereka butuhkan saat ini adalah pendampingan psikologis. Kami akan dampingi sampai proses lanjutan dan kami juga menggandeng jejaring untuk layanan psikologis lanjutan," jelasnya.

Ardiani pun menyatakan, masih membuka pintu bagi orang tua lain yang ingin melapor, walaupum intensitasnya mulai turun dibandingkan minggu-minggu awal setelah kasus mencuat.

"Masih kita dalami dan dampingi. Kami masih membuka help desk, layanan masih ada, meski di hari Senin kemarin jumlahnya sudah tidak sebanyak minggu-minggu pertama," ujarnya. 

Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengungkapkan, pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Hasto Wardoyo. 

Nantinya, pendampingan hukum bagi para korban akan difasilitasi satu pintu melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

"Kami dikumpulkan oleh Pemkot untuk diberikan arahan terkait fasilitas pendampingan hukum. Saya selaku salah satu orang tua murid yang jadi korban akan menggunakan fasilitas ini," ujarnya, di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ada poin krusial yang ditekankan oleh para orang terkait proses hukum yang sedang berjalan, yakni penggunaan pasal berlapis bagi para tersangka, bukan sekadar pasal gabungan. 

Bagi para orang tua, perbedaan tersebut sangat signifikan untuk memastikan sanksi yang lebih berat, sekaligus efek jera bagi pelaku.

"Semoga komitmen dari kuasa hukum itu bisa terwujud. Pasal yang dikenakan bukan pasal gabungan, tapi personal (berlapis). Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi saja, tapi bisa dikenakan masing-masing pasal secara berlapis. Itulah komitmen kami mengapa mengambil fasilitas (hukum) ini," tegasnya.

Selain hukuman pidana, para orang tua juga mulai melirik hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

Noorman menjelaskan, pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menghitung komponen ganti rugi yang layak. 

Ia menekankan bahwa hal ini bukan semata-mata soal uang, melainkan tanggung jawab pelaku terhadap masa depan anak-anak yang terdampak.

"Kami akan mengambil poin itu. Dari LPSK menyatakan akan membuatkan indikator atau komponen apa saja yang bisa masuk dalam hak restitusi, misalnya biaya kesehatan dan proyeksi masa depan anak seperti apa," jelasnya.

Bentuk tim

Di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, langkah hukum formal kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. 

Para orang tua pun menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal kasus yang menyedot perhatian publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, akhir April lalu.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, menyatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota untuk memastikan negara hadir bagi para korban.

"Ini kesempatan perdana kami bertemu secara resmi dengan para orang tua. Kami membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta karena jika hanya mengandalkan UPT PPA, jumlah personel tentu tidak memadai," ujarnya.

Ia pun menegaskan, seluruh layanan advokasi diberikan secara pro bono atau cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Langkah ini diperkuat dengan sokongan dari berbagai mitra strategis seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perempuan dan anak dari Rifka Annisa. 

Tim hukum tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung dalam kekerasan, seiring tiga poin krusial yang menjadi bidikan utama dalam pendampingan ini.

Pertama, pertanggungjawaban personal bagi pengasuh maupun pengelola yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, serta UU Kesehatan. 

Kedua, tim akan membedah legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha.

Poin ketiga yang tak kalah penting adalah pemenuhan hak restitusi, di mana tim hukum berkomitmen menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun psikologis yang diderita.

"Kami juga melihat peluang penerapan pidana korporasi. Jika memenuhi syarat, langkah hukum bisa mengarah pada ganti rugi hingga pembubaran korporasi atau yayasan tersebut," tegasnya.

Pengumpulan kuasa

Senada, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menjelaskan, proses hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan kuasa dan analisa pasal demi pasal. 

Pihaknya mengaku sedang memilah setiap peristiwa hukum yang dialami para korban Little Aresha Daycare untuk menentukan unsur pidana yang paling tepat.

"Setiap individu punya hak untuk memberikan kuasa atau tidak, kami tidak memaksa. Namun, Pemkot menawarkan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Yogyakarta," jelasnya.

Terkait potensi penambahan pasal di luar kekerasan dan penelantaran anak yang saat ini tengah didalami penyidik Polresta Yogyakarta, Deddy menyebut hal itu sangat bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi di lapangan.

"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Intinya, kami ingin memastikan apakah ini murni peristiwa hukum pidana atau sekadar opini yang berkembang. Semua butuh pembuktian yang kuat," pungkasnya.

Kebut pemeriksaan

Sementara itu, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. “Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Dia menyampaikan, Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.

Adapun, dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi. 

Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara. 

Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan.

Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus. 

“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.

Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.

“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (aka/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved