Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan

Kebebasan Perdana Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS - Perdana Arie saat kali pertama keluar dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie menghirup udara bebas setelah divonis penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan seluruhnya, atas kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025. 

Menurut dia, kasus perbedaan hitung masa tahanan di Lapas Cebongan baru kali ini terjadi.

Ia mengaku tetap berpedoman dengan perhitungan kalender Telram. Karena itu Perdana Arie harus menjalani masa tahanan selama satu hari lagi dan akan dibebaskan pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB. 

"Jika dibebaskan (sekarang), kami yang kena pasal, kami melanggar aturan dan janji ASN, justru kami yang kena. Kena pidana juga," ujarnya.

Baca juga: Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.

Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.

Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar. 

Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.

Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.

Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan. 

Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.

Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.

Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya. 

Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.

"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa. 

LANGSUNG BEBAS - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Perdana Arie divonis 5 Bulan dan 3 Hari, Langsung Bebas dari Tahanan.
LANGSUNG BEBAS - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Perdana Arie divonis 5 Bulan dan 3 Hari, Langsung Bebas dari Tahanan. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Harapan Orangtua

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved