Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan

Kebebasan Perdana Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS - Perdana Arie saat kali pertama keluar dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie menghirup udara bebas setelah divonis penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan seluruhnya, atas kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lapas kelas IIB Sleman, Selasa (24/2/2026) pagi.

Kebebasan Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.

Putusan ini sempat diwarnai drama jeda sehari, karena Hakim memerintahkan agar Arie segera dikeluarkan dari tahanan.

Namun karena ada perbedaan hitungan masa tahanan, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY inipun terpaksa harus mendekam satu hari lagi pascaputusan dibacakan. 

Kebebasan Arie disambut tim advokat Bara Adil dan teman-teman seperjuangannya. 

"Yang pasti lega. Bersyukur saya, bisa bebas. Apalagi saya juga rindu keluarga, teman-teman juga," kata Arie, yang keluar dari tahanan hanya mengenakan kaus oblong dan celana pendek. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Aktivis BEM UNY Perdana Arie Lega Bebas dari Penjara

Ia tidak membawa barang apapun.

Hanya lembaran kertas, sebagai syarat administrasi kebebasan dirinya.

Selama di penjara, ia mengaku perasaannya campur aduk, karena ruang geraknya terbatas dan tidak bisa mengikuti perkuliahan.

Arie menyampaikan terima kasih kepada semua teman-teman yang telah banyak memberikan dukungan selama menjalani proses persidangan. 

"Saya tidak tahu membalas kebaikan ini dengan cara apa," katanya. 

Lanjutkan Kuliah

Ke depan, Arie mengaku ingin tetap melanjutkan perkuliahan seperti semula.

Sebab, status akademik di kampus UNY atas peristiwa hukum ini tidak sampai membuat dirinya dikeluarkan.

Sepengetahuan dirinya, statusnya sedang cuti menginjak semester enam.

Ia berharap bisa diterima kembali di bangku perkuliahan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved