Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Perdana Arie dinilai menjadi preseden ataupun yurisprudensi bagi penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis di Indonesia.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS - Perdana Arie saat kali pertama keluar dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie menghirup udara bebas setelah divonis penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan seluruhnya, atas kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis majelis hakim PN Sleman terhadap Perdana Aire dinilai menjadi preseden ataupun yurisprudensi bagi penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis di Indonesia.
  • Majelis Hakim sebagai pemeriksa kasus tahanan politik di seluruh Indonesia patut melihat dan menilai lebih jauh tentang kebebasan berekspresi
  • Perdana Arie dinilai sebagai sosok anak muda turut bersolidaritas terhadap ketidakadilan yang akhirnya sekarang sudah bisa menghirup udara bebas. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Vonis terhadap aktivis BEM UNY, Perdana Arie Putra Veriasa, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dinilai menjadi preseden ataupun yurisprudensi bagi penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis di Indonesia.

Putusan yang setara dengan masa tahanan ini diharapkan menjadi acuan hakim dalam memberikan keadilan bagi kebebasan berekspresi di masa depan. 

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M Rakha Ramadhan, mengatakan vonis majelis hakim PN Sleman ini bukan hanya kebebasan buat Perdana Arie, melainkan juga sebagai sebagai yurisprudensi kepada seluruh tahanan politik yang masih berjuang di seluruh Pengadilan di Indonesia, dalam konteks penghasutan. 

Bentuk Ekspresi dan Kekecewaan Sipil

Menurut dia, Majelis Hakim sebagai pemeriksa kasus tahanan politik di seluruh Indonesia patut melihat dan menilai juga bahwa apa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu adalah bentuk ekspresi dan kekecewaan masyarakat sipil. 

"Bentuk protes dengan ragam manifestasi ekspresi yang sejatinya itu menjadi bagian motif yang harus dihargai oleh peradilan. Bahwa ini bukan karena niat jahat, tapi motifnya adalah motif politik kemanusiaan karena melihat adanya masyarakat sipil yang tewas tertabrak mobil polisi akhir Agustus lalu," kata Rakha, saat menjemput Perdana Arie bebas dari Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). 

Rakha pun mengucapkan selamat kepada Arie. 

Baginya, Arie merupakan sosok anak muda turut bersolidaritas terhadap ketidakadilan yang akhirnya sekarang sudah bisa menghirup udara bebas. 

"Sejatinya perbuatan yang dia lakukan bergerak bukan karena niat jahat. Tapi kata hatinya untuk memperjuangkan keadilan," ujarnya. 

BEBAS - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan, 3 hari. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
BEBAS - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan, 3 hari. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) (Tribun Jogja)

Bebas dari Penjara

Sebelumnya, Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lapas kelas IIB Sleman, Selasa (24/2/2026) pagi.

Kebebasan Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.

Putusan ini sempat diwarnai drama jeda sehari, karena Hakim memerintahkan agar Arie segera dikeluarkan dari tahanan.

Namun karena ada perbedaan hitungan masa tahanan, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY inipun terpaksa harus mendekam satu hari lagi pascaputusan dibacakan. 

Kebebasan Arie disambut tim advokat Bara Adil dan teman-teman seperjuangannya. 

"Yang pasti lega. Bersyukur saya, bisa bebas. Apalagi saya juga rindu keluarga, teman-teman juga," kata Arie, yang keluar dari tahanan hanya mengenakan kaus oblong dan celana pendek. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved