Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Bara Adil Minta UNY Tak Melihat Perdana Arie Sebagai Pelaku Kriminal

Bara Adil yang mendampingi Perdana Arie Putra Veriasa berharap Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tidak menganggap Arie sebagai pelaku kriminal.

|
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
KAPAN KULIAH LAGI - Ibu Perdana Arie, Suci Hastuti, didampingi Bara Adil dan UNY Bergerak menanyakan status kemahasiswaan Arie di UNY, Rabu (25/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) yang mendampingi Perdana Arie Putra Veriasa berharap Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tidak menganggap Arie sebagai pelaku kriminal.
  • Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokat Bara Adil, Rakha Ramadan ketika mendampingi Ibu Perdana Arie, Suci Hastuti melakukan audiensi ke UNY, Rabu (25/2/2026)

 

TRIBUNJOGJA.COM,SLEMAN - Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) yang mendampingi Perdana Arie Putra Veriasa berharap Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tidak menganggap Arie sebagai pelaku kriminal.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokat Bara Adil, Rakha Ramadan ketika mendampingi Ibu Perdana Arie, Suci Hastuti melakukan audiensi ke UNY, Rabu (25/2/2026)

“Kami menyampaikan harapan agar pihak UNY tidak melihat Arie sebagai seorang terdakwa, sebagai pelaku kriminal karena diputus bersalah. Mari kita lihat Arie sebagai pelaku sejarah proses demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, Perdana Arie dituntut satu tahun oleh jaksa penuntut umum, dan diputuskan bersalah hukuman 5 bulan 3 hari. 

Setelah divonis 5 bulan 3 hari, Arie langsung bebas lantaran dipotong masa penahanan sebelumnya.

Rakha menerangkan dalam fakta persidangan, percikan api dari pylox dan korek tidak bisa membakar tenda kepolisian. 

Berdasarkan saksi ahli, waktu nyala api hanya 15-30 detik saja. Fakta lain yang turut menjadi pertimbangan majelis hakim adalah ada dua sumber api.

“Satu (sumber api) betul Arie menyemprotkan pylox dan korek, tapi ada titik api lain di titik buta CCTV di selatan tenda. Bukan Arie yang membuat tenda terbakar, ada orang-orang, oknum atau massa aksi yang turut memasukkan kain bekas, kertas dan bahan mudah terbakar lain, sehingga tenda bisa terbakar,” terangnya.

Ia juga menyampaikan pernyataan majelis hakim yang menyatakan tindakan Arie sebagai bentuk solidaritas terhadap ketidakadilan. Hal itu patut dihargai dalam konteks demokrasi dan pidana politik.

Rakha juga mengungkapkan banyak dukungan untuk Arie. Itu dibuktikan dengan adanya 24 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

Para Sahabat Pengadilan itu mendorong Arie dibebaskan karena bersolidaritas pada ketidakadilan, bukan pelaku kriminal.

“Sehingga kami berharap UNY dapat membuka kembali kesempatan, akses Arie terhadap pendidikan sebagaimana mahasiswa, tanpa ada perbedaan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved