Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Perdana Arie dinilai menjadi preseden ataupun yurisprudensi bagi penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS - Perdana Arie saat kali pertama keluar dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie menghirup udara bebas setelah divonis penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan seluruhnya, atas kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025. 

Di dalam persidangan terungkap bahwa motif Arie membakar tenda tanpa perencanaan.

Pembakaran tenda saat demontrasi merupakan aksi spontan sebagai bentuk protes dan massa solidaritas atas meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimob di Jakarta. 

Motif ini juga diapresiasi Majelis Hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Bahkan motif ini menjadi satu di antara pertimbangan Hakim yang meringankan bagi terdakwa Perdana Arie

( tribunjogja.com/ rif )

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved